Bea Cukai Malang Tangkap Truk Pengangkut Tembakau Iris Ilegal

Bea Cukai Malang Tangkap Truk Pengangkut Tembakau Iris Ilegal

TerasJatim.com, Malang:- Petugas Bea dan Cukai Malang mengamankan sebuh truk yang mengangkut tembakau iris ilegal sebanyak 3,5 ton. Tembakau yang dikemas dalam 100 karung tersebut, diamankan di kawasan Kelurahan Bumiayu, Kedungkandang, Kota Malang.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari anggotanya yang tengah melakukan patroli.

Saat petugas melintas di Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, petugas mencium aroma tembakau iris dari bak sebuah truk yang sedang parkir di bahu jalan.

“Begitu mengetahui ada truk yang mencurigakan, petugas melakukan pemeriksaan. Saat itu sopir truk tidak berada di tempat,” kata Rudy, Senin (14/01/19).

Dari hasil pemeriksaan, sambung Rudy, petugas menemukan 100 karung tembakau iris yang tidak dilengkapi dokumen pelindung cukai.

Tembakau iris illegal tersebut diperkirakan senilai Rp98 juta. Sedangkan potensi kerugian negara dari operasi tersebut sebesar RpRp35 juta. “Saat ini truk beserta muatannya dibawa ke kantor untuk diamankan,” tuturnya.

Rudy menambahkan, pihaknya hingga kini masih menyelidiki untuk mengetahui siapa pemilik tembakau tersebut. “Terhadap pelanggaran tersebut, diduga melanggar Pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” tandasnya. (Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim