Bea Cukai Malang Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Malang Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

TerasJatim.com, Malang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC-TMC) Malang melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol, Selasa (08/01/19).

Barang-barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan aparat Bea Cukai Malang selama tahun 2018 lalu.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan mengungkapkan, selama tahun 2018, pihaknya telah mengeluarkan 253 Surat Bukti Penindakan (SBP).

“SBP itu terdiri dari 173 penindakan barang kiriman pos, 55 penindakan barang kena cukai hasil tembakau, serta 25 penindakan barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol,” kata Rudy.

Pemusnahan barang tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memberantas peredaran barang ilegal di Malang Raya. Rinciannya, barang kena cukai rokok SKT dan SKM sebanyak 7,5 juta batang, tembakau iris sebanyak 13,9 ton, serta minuman mengandung etil alkohol sebanyak 160 ribu liter.

“Total keseluruhan bila barang hasil penindakan kiriman pos sekitar Rp 43 juta, sedangkan perkiraan kerugian yang dialami negara dari barang hasil penindakan ini mencapai Rp 2,9 Miliar lebih,” tuturnya.

Menurutnya, perolehan barang ilegal yang dimusnahkan selama 2018 tidak membuat bea cukai puas. Namun ke depan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan untuk menekan peredaran rokok dan barang ilegal lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut membantu memberantas peredaran rokok ilegal dengan cara tidak membeli, mengkonsumsi, maupun memproduksi barang kena cukai ilegal,” tegasnya. (Kta/Red/TJ/HO-KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim