Bawaslu Jatim Catat Ada 16 ASN Ikut Kegiatan Paslon Pilkada Serentak 2018

Bawaslu Jatim Catat Ada 16 ASN Ikut Kegiatan Paslon Pilkada Serentak 2018

TerasJatim.com, Surabaya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim menemukan setidaknya ada 16 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti kegiatan yang berkaitan pasangan calon tertentu sebelum masa kampanye Pilkada Serentak 2018.

Ketua Bawaslu Jatim, Mohammad Amin mengatakan, berkaitan dengan temuan-temuan pelanggaran ASN, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan secara langsung. “Kami tidak berwenang melakukan penindakan. Kami sifatnya hanya merekomendasikan bila ada temuan-temuan seperti pelanggaran kepada pihak-pihak di atas ASN,” ujarnya, Selasa (23/01).

Ia menyampaikan, pada masa sebelum kampanye, Bawaslu Jatim telah melakukan koordinasi dengan instansi seperti Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat, dan Kepala Daerah soal pelanggaran ASN dalam politik praktis.

Adapun sanksi-sanksi bagi ASN yang ketahuan terlibat mendukung pasangan calon tertentu, sesuai undang-undang terdiri dari sanksi ringan dan berat.

Sanksi ringan bisa berupa surat teguran dan hukuman disiplin meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sedangkan sanksi hukuman disiplin berat bagi ASN, mulai dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan untuk penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN, atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.

Sementara, Koordinator Divisi Pencegahan dan Dukungan Antar Lembaga Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi mengatakan, temuan Bawaslu Jatim ini berlokasi di beberapa wilayah di Jatim, seperti Ponorogo, Probolinggo, Bangkalan, dan beberapa daerah lain. (Jnr/Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim