Bawa Senjata Api, 2 Berandal di Gresik ini Cabuli Korbannya

Bawa Senjata Api, 2 Berandal di Gresik ini Cabuli Korbannya

TerasJatim.com, Gresik – Mengaku sebagai polisi, M Al Maghrobi (20), warga Sumber Suci Desa Pangkahwetan Kecamatan Ujungpangkah Gresik, dan M Fahni Fahrozi (31), warga Krajan II Desa Pangkahwetan Kecamatan Ujungpangkah Gresik, harus menjadi pesakitan aparat kepolisian setempat.

Keduanya terlibat kasus pemerasan dengan menggunakan senjata tanpa ijin. Tak hanya itu, kedua pelaku juga diduga melakukan pencabulan terhadap korbannya, seorang remaja perempuan yang masih di bawah umur.

Kapolsek Ujungpangkah Polres Gresik, AKP Imam Safi’i menuturkan, kasus pemerasan sekaligus pencabulan ini bermula pada Jumat (01/03/19) malam, saat korban MF (16) dan teman wanitanya NI (16), mengendarai sepeda motor berduaan.

Mengetahui hal itu, kedua pelaku langsung membuntutinya dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU, nopol W 49XX AY.

Saat tiba di sebelah utara PT. Indosat, kedua korban berhenti dan masuk di gang sebelah gudang yang berada di Desa Banyuurip.

Tak lama kemudian, datanglah kedua pelaku menghampiri kedua sejoli remaja ini. Sambil mengaku sebagai polisi dari Surabaya, pelaku juga memperlihatkan sepucuk senjata api.

“Pelaku kemudian mengeluarkan senjata api jenis pistol revolver rakitan dan menembakkannya sekali ke atas sehingga kedua korban ketakutan,” terang Imam Safi’i, Senin (04/03/19).

Tak hanya itu saja, kedua pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban. Pelaku juga mengancam korban NI akan diperkosa.

Pelaku kemudian menahan NI, sementara teman prianya MF mencari pinjaman uang. Tak lama kemudian, MF melapor kejadian tersebut ke Mapolsek Ujungpangkah.

“Kedua pelaku mengancam korban apabila tidak diberi uang akan dibawa ke Polsek dan diserahkan ke orangtuanya. Sementara dari pengakuan korban dan hasil visum, korban sudah diperkosa oleh pelaku,” ungkap Imam.

Kepada petugas, kedua pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali. Mereka menyasar kaum muda-mudi yang sedang berpacaran di tempat sepi.

“Motifnya sasaran anak pacaran di tempat sepi. Pelaku mengaku sudah melakukan empat kali,” tambah Imam.

Selain kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya sepucuk senjata api rakitan dengan dua butir proyektil, satu butir proyektil sudah ditembakan, sepeda motor, serta uang tunai dan 2 buah ponsel serta satu buah pakaian dalam dengan bercak darah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 368 jo 55 KUHP dan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahu, (Ah/Kta/Red/TJ).

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim