Bawa Lari Motor Warga, Pecatan Tentara Diringkus Polisi Tulungagung

Bawa Lari Motor Warga, Pecatan Tentara Diringkus Polisi Tulungagung

TerasJatim.com, Tulungagung – Sugik Purnomo (32) seorang pecatan TNI asal Grogol Kabupaten Kediri Jawa Timur, ditangkap jajaran kepolisian Tulungagung, lantaran dilaporkan telah menggelapkan sepeda motor Honda Vario AG 2644 RAO milik Harini (65), warga Desa Pakisrejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

Kasubag Humas Polres Tulungagung AKP Saeroji mengatakan, pria yang berpangkat akhir tamtama itu dilaporkan oleh korban membawa lari motornya dengan dalih pinjam sebentar.

“Pelaku menggelapkan motor Honda Vario AG 2644 RAO milik Harini. Pelaku ditangkap saat melintas di depan Koramil Ngantru,“ ujarnya.

Lanjut Saeroji. kejadian berawal saat korban yang memang sudah mengenal pelaku sebagai anggota TNI, meminjam motor korban dengan dalih hendak membeli  bensin untukl motornya. Lantaran sudah mengenal, korban kemudian meminjamkan motornya.

Namun setelah ditunggu lama ternyata pelaku tak kunjung kembali. Korban melaporkannya kepada polisi. Dan dari hasil penyelidikan petugas, motor korban ternyata sudah berpindah tangan ke sebuah rental motor di wilayah Kediri.

Informasi yang dihimpun, pelaku terakhir bertugas sebagai anggota TNI AD berpangkat Prajurit Satu di Batalyon 521 Kediri. Sejak tahun 2011 dia sudah dipecat  sebagai anggota TNI, sesuai dengan surat pemecatan yang dikeluarkan oleh Kodam V Brawijaya.

Kini pelaku diamankan di Mapolres Tulungagung. Petugas masih mengembangkan kasus tersebut sebab diduga masih ada korban dari aksi pelaku yang belum melapor. Pelaku dijerat pasal 372 jo 378 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Bud/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim