Bawa Kabur dan Setubuhi Gadis asal Bojonegoro, Seorang Duda Diamankan Polisi

Bawa Kabur dan Setubuhi Gadis asal Bojonegoro, Seorang Duda Diamankan Polisi

TerasJatim.com, Bojonegoro – Lantaran nekat membawa lari dan menyetubuhi gadis di bawah umur, Dulatif, pria 35 tahun, asal Sarang, Rembang,  Jawa Tengah, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Baureno, Bojonegoro, Jatim.

Dulatif, dilaporkan oleh orang tua NV (16) gadis yang dikenalnya melalui Facebook.

Ihwal pelaporan orang tua NV warga asal Desa Bumiayu, Baureno ini, berawal saat pria yang mengaku duda tanpa anak itu telah membawa lari anak gadisnya selama 12 hari pada awal bulan Mei lalu.

“Kami tidak terima tindakannya membawa lari anak kami selama hampir dua minggu itu,” ujar bibi NV mewakili orang tua saat berada di Mapolsek Baureno, Rabu (28/06) malam.

Parahnya, sepulang dari kejadian itu korban tampak murung dan depresi berat hingga seakan-akan sudah tak mengenal kedua orang tua dan teman-teman lingkungannya.

“Pokoknya, NV yang dulunya santun dan kalem berubah menjadi aneh dan sering marah-marah tanpa sebab,” tukas bibi korban yang mengaku berdomisili di Sidoarjo ini.

Singkat cerita, lanjutnya, saat membawa lari NV selama 12 hari sejak tanggal 2 hingga 14 Mei itu, pelaku telah membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Saat saya tanya waktu datang ke rumah NV dengan saya ancam melaporkannya ke polisi jika tidak jujur, dia (pelaku, red) mengaku telah melakukan hubungan badan tiga kali saat membawa NV di rumahnya di Sarang,” lanjut nya sambil menahan emosi.

Sementara itu, informasi dari anggota Polsek setempat menyebutkan, kepada petugas pelaku memang mengakui perbuatannya yakni telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali saat diajak menginap di rumahnya di Sarang, Rembang selama 12 hari tersebut.

“Tapi itu pengakuan pelaku, kami masih harus melakukan beberapa pemeriksaan juga visum terhadap korban untuk membuktikan apakah benar-benar telah melakukan hubungan suami istri atau tidak,” terangnya.

Bila terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak gadis di bawah umur, maka pelaku bakal diproses hukum sesuai UU Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan dipastikan akan menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim