Bawa Celurit di Jalanan, Bapak Satu Anak asal Pasuruan ini Ngombong di Sel Polisi

Bawa Celurit di Jalanan, Bapak Satu Anak asal Pasuruan ini Ngombong di Sel Polisi

TerasJatim.com, Pasuruan – Apes menimpa Haryanto, pria berusia 23 tahun, warga Dsn Mlokolegi Desa Watulumbung Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan Jatim ini. Gara-gara membawa celurit, dia harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat.

Haryanto diamankan anggota Buser Polres Pasuruan di Jalan Raya Lumbang, tepatnya di Desa Bulukandang, lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang diletakkan .di celana bagian pinggang sebelah kirinya.

KBO Sat Reskrim Polres Pasuruan, Iptu Djoko Sutrisno menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal saat petugas sedang melakukan patroli. Saat itu petugas melihat dua orang pemuda berboncengan sepeda motor dengan gelagat yang mencurigakan.

Lantaran curiga, petugas langsung menghampiri keduanya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sebuah celurit pada tubuh Haryanto.

“Tersangka beserta barang buktinya kami bawa ke Mapolres Pasuruan, untuk menjalani menyidikan,” terangnya.

Kepada penyidik, pria berputra satu ini mengaku bahwa celurit tersebut sengaja dibawa untuk melindungi diri di saat dalam perjalanan di malam hari. Dia berdalih, wilayah rumahnya termasuk daerah yang rawan begal.

Apapun alasannya, perbuatan Haryanto dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. Dia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Luk/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim