Bareskrim Mabes Polri, Tahan Tiga Pentolan Gafatar

Bareskrim Mabes Polri, Tahan Tiga Pentolan Gafatar

TerasJatim.com, Jakarta – Bareskrim Mabes Polri akhirnya menahan tiga pentolan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Mereka ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penistaan terhadap agama.

Mereka adalah Ahmad Musaddeq, Mahful Muis Tumanurung dan Andri Cahya.

“Diperoleh info dia bukan cuma melakukan penistaan, tapi juga merencanakan makar jadi kita lakukan penangkapan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto, Kamis (26/05).

Penyidik sudah memeriksa 52 saksi dari enam provinsi, yaitu dari DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Kalimantan Barat.

Laporan diterima sejak Januari 2016 lalu dan masuk tahap penyidikan pada Februari 2016.

Agus mengaku penyelidikan kasus tersebut tak mudah. Polri perlu merunut informasi mulai dari perekrutan hingga pengikut Gafatar dibawa ke Kalimantan.

“Kita kumpulkan buktinya. Ternyata dia bukan cuma mengajarkan agama yang tidak sesuai, tapi mengabungkan Al-Quran, Injil, dan Yahudi,” kata dia.

Untuk diketahui, Ahmad Musadeq adalah pendiri Gafatar. Sementara Mahful Muis Tumanurung merupakan eks Ketua Umum Gafatar. Sedangkan Andry Cahya adalah Ketua Panitia Deklarasi Gafatar.

Organisasi ini juga telah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia beberapa waktu lalu.(Her/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim