Banyak Radio Bodong Yang Nekad Siaran

Banyak Radio Bodong Yang Nekad Siaran

TerasJatim.com, Banyuwangi  – Jumlah radio siaran bodong dan ilegal di wilayah Jawa Timur, diperkirakan mencapai ribuan.

Sementara di Kabupaten Banyuwangi saja, tercatat mencapai ratusan. Hal ini tercatat pada data  empat tahun lalu sebanyak 77 permohonan radio yang masuk ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Jawa Timur. Pada tahun berikutnya, ada 47 permohonan.

Total, hingga saat ini sebanyak 120 permohonan radio yang telah memiliki penyelenggaraan izin tetap dan 120 radio lain masih dalam evaluasi  uji coba serta memegang izin penyelenggaraan penyiaran  prinsip.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, Muhammad Dawud kepada TerasJatim.com mengatakan, radio komunitas yang sudah memiliki izin baru 5 radio, sedangkan yang mengajukan rekomendasi kelayakan ke KPID Jawa Timur untuk disetujui oleh Menteri ada 13.

“Fenomena di lapangan, banyak bermunculan radio komunitas yang digunakan untuk bisnis karaoke, bahkan jumlahnya mencapai ratusan radio. Fakta ini menempatkan jumlah radio ilegal di Banyuwangi terbanyak di wilayah provinsi Jawa Timur,” jelasnya saat melakukan kunjungan ke Banyuwangi, hari ini (29/11).

Dawud menjelaskan, sekarang banyak radio komunitas yang mirip dengan industri rumah tangga dan digunakan oleh segelintir orang untuk mencari keuntungan secara sepihak. Karena itu, setiap mereka yang mendaftar akan ditanya kembali terkait tujuan mendirikan radio. Jika komunitasnya jelas, yakni dari komunitas, oleh komunitas dan untuk komunitasnya, maka akan diproses sesuai dengan aturan.

Dawud berharap agar pengelola radio ilegal segera mengurus izin, telebih isi siaran yang disuguhkan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Herdi Heriyanto, pengelola radio swasta (Radio Suara Habibulloh/RSH FM), salah satu radio yang sudah berijin di Banyuwangi, mengatakan, bahwa pihaknya sangat menyayangkan banyaknya radio karaoke berkedok komunitas, karena menurutnya keberadaan radio ilegal itu sangat merugikan radio yang sudah berizin, karena seringkali frekwensi yang digunakan menabrak frekwensi radio yang sudah resmi.

Terlebih mereka tidak tahu dan mengerti waktu dan acaranya yang disirakan tidak mendidik. “Padahal siaran radio yang benar harusnya memenuhi beberapa unsur, diantaranya mengandung informasi, pendidikan, hiburan dan beberapa unsur penting lain.” Tegasnya kepada TerasJatim.com.

Berdasarkan pantauan TerasJatim.com di lapangan, radio karaoke berkedok komunitas tersebut, memasang tarif satu lagu Rp. 1.000  sampai Rp. 2.000. Dengan merogoh kocek yang terjangkau, mereka sudah dapat menyanyi yang bisa didengarkan langsung oleh masyarakat sekitar. Meski tidak jarang orang yang mendengarkan justru merasa terganggu, lantaran cara bernyanyi mereka yang terkesan urakan. Terlebih waktunya kurang tepat , seperti  waktu sholat dan jam istirahat malam. (Irh/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim