Banting Bayinya Sendiri Hingga Tewas, Pria ini Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Banting Bayinya Sendiri Hingga Tewas, Pria ini Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

TerasJatim.com, Surabaya – Kasus kekerasan terhadap anak kandung sendiri yang menyebabkan korban tewas di Surabaya, pada Selasa (08/01) kemarin, hingga saat ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian.

Panji Adi Saputro (33), ayah korban yang diduga membanting bayinya sendiri yang masih berusia 16 bulan itu, kini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan. Diduga, pelaku tega melakukan aksi tersebut karena mengalami depresi akibat terhimpit kebutuhan ekonomi.

Dari hasil olah TKP diketahui korban tewas di ruang tamu rumahnya. Pembunuhan diperkirakan dilakukan usai pelaku menyuapi korban. Hal ini terlihat dari piring makan yang masih tersisa tergeletak di lantai rumah.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela mengatakan,  pihaknya akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku yang tega membunuh anak kandungnya itu.

“Penyidik akan mengajukan pemeriksaan kejiwaan untuk terduga pelaku di RS Bhayangkara Polda Jatim, karena saat dilakukan pemeriksaan tidak sepenuhnya nyambung saat menjawab,” ujarnya.

Selain melakukan olah TKP, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya Rahmah Rusleni Sarah (21) adik dari ibu korban, Anik Hari Wahyuni (35), kakak dari ibu korban dan Sri Mulyani (26), yang tak lain adalah ibu korban.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setyawan mengatakan, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa Psikotik.

“Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa Psikotik, yang melihat kenyataan secara berbeda yang ditandai dengan halusinasi atau bisikan-bisikan yang membuat pelaku berperilaku berbeda,” ujar Kombes Pol Rudi, usai melihat pemeriksaan pelaku di satreskrim polrestabes Surabaya, Rabu (10/01).

Menurutnya, dari hasil otopsi, diketahui korban meninggal dunia karena benturan di tulang kepala bagian depan. Diduga korban dibenturkan ke lantai oleh pelaku. Selain itu juga ditemukan beberapa sundutan bekas api rokok di tubuh korban.

“Pelaku telah kami lakukan penahanan dan selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan. Dan diketahui bahwa pelaku ini menderita gangguan jiwa Psikotik Akut berbahaya,” tambahnya.

Pelaku terancam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 80 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus dugaan pembunuhan ini bermula ditemukannya Gio yang tertelungkup mengeluarkan darah di bagian kepalanya di rumahnya di Jalan Ploso Timur VI A No 32.  Bayi laki-laki itu ditemukan di ruang tengah depan kamar oleh tante korban yang hendak menjenguk keponakannya.

Mengetahui korban terluka, tante korban lari keluar rumah dan meminta tolong ke warga. Namun usaha itu dikejar oleh Panji yang saat kejadian berada di rumah dengan korban.

Mendengar teriakan tante korban, warga langsung meringkus sang bapak dan melaporkan ke polisi.

Korban selanjutnya dibawa ke RS Universitas airlangga dan dinyatakan meninggal dunia. Sesuai hasil visum, Gio tewas dengan luka di bagian kepala, tengkorak pecah dan 1 tulang rusuk patah. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim