Bakal Pasangan Sambut Gembira Keputusan MK

Bakal Pasangan Sambut Gembira Keputusan MK

TerasJatim.com, Blitar – Pasangan bakal calon Kepala Daerah Kabupaten Blitar, menyambut gembira putusan  Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal, dalam undang-undang nomor 8 tahun 2015, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota soal calon tunggal Pilkada serentak.

Hal tersebut disampaikan Ir. Rijanto di ruang kerjanya siang tadi. Kepada sejumlah wartawan, Rijanto yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar mengaku, putusan MK itu sangat menjunjung tinggi demokrasi, setelah menimbang hak dipilih dan memilih tidak boleh beracuan pada aturan minimal dua pasangan calon, “Alhamdulillah akhirnya MK mengabulkan permohonan uji materi soal Pilkada calon tunggal” ujar Rijanto.

Padahal, awalnya ia sudah pasrah jika Pilkada di Kabupaten Blitar diundur pada tahun 2017 mendatang. Namun dengan keputusan MK, maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan parpol pendukung, “dalam waktu dekat saya dan Bapak Marheinis selaku bakal wakil calon Bupati akan mengumpulkan kader, relawan pendukung kami untuk mempersiapkan pemenangan pasangan Rijanto-Marheinis Widodo (RiDo)” tambah Rijanto.

Meski demikian, Rijanto  mengaku masih belum memahami sepenuhnya, terkait aturan Pilkada bila hanya ada satu calon saja. Salah satunya seperti pemilihan setuju atau tidaknya calon tunggal, yang akan ditentukan langsung oleh rakyat. (Aji/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim