Bagi-Bagi Sembako, Cabup No 3 Dilaporkan Ke Panwas

Bagi-Bagi Sembako, Cabup No 3 Dilaporkan Ke Panwas
Foto yang diserahkan sebagai bukti, kepada Panwaslu Kabupaten Lamongan, tentang adanya bagi-bagi sembako dari salah satu paslon Pilkada Lamongan

TerasJatim.com, Lamongan – Mendekati pelaksanaan pilkada 9 Desember nanti, konstelasi politik sudah terasa kian memanas.

Di Lamongan, salah satu cabup dilaporkan Panwascam kepada Panwaslu Kabupaten Lamongan. Cabup nomor urut 3, dilaporkan karena membagikan sembako kepada warga di luar jadwal kampanye cabup yang bersangkutan.

Dalam laporannya, Panwascam Sambeng datang dengan membawa alat bukti berupa sembako yang terbungkus tas plastik bergambar pasangan (SAE).

Selain itu, panwascam juga membawa bukti foto saat pembagian sembako berlangsung.

Sejumlah alat bukti sembako yang dibawa oleh Panwascam Sambeng tersebut, yakkni, berupa minyak goreng dan gula,

Menurut Saidi, Ketua Panwascam Kecamatan Sambeng, pasangan nomor urut 3 tersebut diketahui pengawas pemilu lapangan kecamatan Sambeng, saat membagi-bagikan satu paket sembako di tiga desa, yakni, desa Garum, Wudi, serta Wonorejo.

“Atas temuan tersebut, panwascam kecamatan melaporkannya kepada panwaslu Lamongan.” Ungkapnya

Sementara itu, menurut  Tasir, Komisioner Panwaslu Kabupaten Lamongan, saat ini laporan dari panwascam kecamatan Sambeng, diterima dan akan dikaji lebih dulu. Jika sudah memenuhi unsur pelanggaran kampanye, maka Panwaslu Kabupaten Lamongan, akan memangggil pihak-pihak terkait untuk di mintai keterangan dan klarifikasi.

Dan jika laporan tersebut memenuhi unsur pelangggran kampanye, maka panwaslu Kabupaten Lamongan akan menindaknya sesuai dengan UU Pemilu. (Crus/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim