Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang Gelar Operasi Sikat Makelar Pajak

Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang Gelar Operasi Sikat Makelar Pajak

TerasJatim.com, Malang:- Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang bekerjasama dengan aparat kepolisian dan kejaksaan setempat, melakukan operasi sikat makelar pajak.

Operasi ini menyasar dugaan kecurangan praktek makelar pajak atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang mengemuka dalam beberapa pekan terakhir

Diketahui, belakangan ini marak beredar BPHTB palsu dan tidak memenuhi keabsahan karena sengaja dipalsukan oleh oknum tak bertanggungjawab.

Oknum nakal itu bahkan nekat memalsukan stempel bank, stempel BP2D, blanko notaris, formulir Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) serta memalsukan tanda tangan petugas pajak daerah hingga pejabat BP2D setingkat kepala bidang, demi menyiasati praktik kecurangannya menerbitkan surat asli tapi palsu.

“Selama dua pekan belakangan, Tim Pemeriksa Pajak Gabungan melibatkan PPNS, Tim Unit Reskrim Polres Malang Kota dan sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Malang fokus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap saksi-saksi, korban serta melakukan audiensi dengan para notaris Kota Malang,” papar Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto, Selasa (23/05).

Menurutnya, dari berbagai kasus yang sudah di BAP sepanjang bulan April lalu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp400 juta. “Setelah BAP interogasi bersama Tim Pemeriksa Pajak Gabungan, maka langkah pertama adalah penyelamatan uang pajak,” ungkapnya.

Untuk meminimalisir makelar pajak, BP2D menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak secara langsung, tanpa melalui perantara pihak ketiga.

“Biasanya uang yang seharusnya disetor ke rekening kas daerah malah masuk ke kantong makelar pajak,” imbuh Ade.

Tak ingin kecolongan dan dalam upaya membasmi habis para mafia pajak,  dalam waktu dekat, pihaknya akan mengoptimalkan sistem pembayaran Pajak BPHTB secara online.

“Sekarang semua proses dapat terpantau secara online dan uang yang disetorkan langsung masuk rekening bank pengelola kas daerah,” tegasnya.

Ade memastikan, kasus ini nantinya tetap dilimpahkan ke penyidik kepolisian karena oknum pelaku telah melanggar Pasal 263 KUHP ayat 1 tentang pemalsuan surat serta, ayat 2 yakni dengan sengaja mempergunakan surat palsu yang mengakibatkan kerugian. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim