Awas ! Buang Sampah Sembarangan Dihukum

Awas ! Buang Sampah Sembarangan Dihukum

TerasJatim.com, Malang – Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang akan melakukan operasi gabungan penegakan Perda No 10 tahun 2010 tentang pengolahan persampahan. Rencananya, minggu depan operasi ini akan diterapkan dan akan melibatkan pihak Satpol PP dan Bagian Hukum Pemkot Malang.

‘’Kita sudah melakukan sosialisasi edukatif penerapan penegakan Perda ini. Minggu lalu kita sudah melakukan pembinaan bagi orang yang membuang sampah sembarangan di kawasan Car Free Day Jl. Ijen. Selain itu kita juga sudah melakukan publikasi melalui media sehingga sudah cukup jika nanti kita melakukan tindakan yang tegas,’’ kata Kepala DKP Erik Setyo Santoso, ST MT kepada TerasJatim.com.

Untuk sementara tindakan kepada para pelanggar hanya di kawasan Car Free Day saja. Namun untuk berikutnya, akan menyebar ke seluruh wilayah Kota Malang.‘’Orang yang membuang sampah dari mobil ke sembarang tempat, orang yang membuang sampah ke sungai akan dikenakan sanksi tipiring (tindak pidana ringan.Red),’’ tambahnya.

Denda yang diberikan kepada si-pelaku pelanggaran ini menurutnya bervariasi. ‘’Ada yang didenda Rp 100 ribu, Rp 250 ribu, Rp 500 ribu. Sedangkan hukuman paling berat bisa hukuman kurungan tiga bulan atau denda Rp 50 juta,’’ tambahnya.

Perda No 10 tahun 2010 tentang pengelolaan persampahan ini, larangannya sesuai pasal 26 diantaranya mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun, mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Sedangkan ketentuan pidana sesuai pasal 34, setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (3), diancam dengan pidana penjara paling lama satu minggu atau denda paling banyak Rp. 100.000,00. Setiap orang yang tidak mentaati ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf a, huruf  b dan huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.

Setiap orang yang tidak mentaati ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d dan huruf e, diancam dengan pidana penjara paling lama satu minggu atau denda paling banyak Rp. 100.000.

Sementara itu, terhadap penegakan peraturan ini banyak mendapat dukungan dari masyarakat.  Mereka berharap, dengan penegakan ini, orang tidak membuang sampah sembarangan, apalagi, membuang sampah di sungai. (Dim/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim