Awalnya Minta Dipijat, Pria Ini Berulangkali Setubuhi Anak Kandungnya

Awalnya Minta Dipijat, Pria Ini Berulangkali Setubuhi Anak Kandungnya

TerasJatim.com, Surabaya – Aksi bejat dilakukan oleh M. Taufik, pria 37 tahun, warga Dupak Surabaya ini, yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Ironisnya, perbuatan biadab ini sudah dilakukan oleh MT mulai tahun 2014 lalu.

Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, tersangka melakukan aksinya di saat rumahnya dalam kondisi sepi.

Awalnya, tersangka minta dipijat oleh korban yang kemudian timbul nafsu dan langsung menyetubuhinya. Ia mengaku telah menyetubuhi anaknya hingga empat kali sejak 2015 lalu.

Perbuatan MT terbongkar ketika korban mengeluh kesakitan kepada YM, ibunya, karena mengalami pendarahan pada alat kemaluannya. Saat itulah, korban menceritakan perbuatan biadab ayahnya.

Kaget mendengar pengakuan dari anak perempuannya, YM, ibu korban kemudian melaporkan perbuatan bejat suaminya itu ke aparat kepolisian.

“Korban disetubuhi oleh tersangka yang merupakan ayah kandungnya sendiri sebanyak 4 kali dan mengalami pencabulan berulang-ulang. Akibat dari perbuatan tersangka, kini korban mengalami luka sobek pada selaput daranya,” ucapnya.

Kini, pelaku sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23/2002 tentang perlindungan anak. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim