Asyik Nyabu di Kamar Kos, 2 Purel dan Seorang Pria Digerebek

Asyik Nyabu di Kamar Kos, 2 Purel dan Seorang Pria Digerebek

TerasJatim.com, Bojonegoro – Anggota Satreskoba Polres Bojonegoro menangkap tiga orang yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu, di sebuah rumah kos di belakang Mess Persibo, Jalan Untung Suropati Bojonegoro Jatim.

Ketiganya, masing-masing dua perempuan yang berprofesi sebagai purel freelance, berinisial SR (18), warga Jalan KH Mas Mansyur Kelurahan Ledok Wetan Kecamatan Bojonegoro Kota dan IK als Pesek (21), warga Desa Tulungrejo Kecamatan Trucuk. Sedangkan seorang tersangka laki-laki berinisial FF (27), warga Desa Seduri Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro menuturkan, penangkapan ketiga tersangka tersebut berawal dari informasi warga tentang adanya salah satu penghuni kos berinisial SR yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan di kamar kos tersebut . Saat petugas mendobrak kamar, didapati SR bersama IK als Pesek dan FF.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, pada tersengaka SR ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu,” terang Wahyu, Rabu (11/10).

Dari hasil interogasi terhadap tersangka SR di lokasi penangkapan, tersangka mengaku barang bukti jenis sabu tersebut milik tersangka FF yang dititipkan padanya dan dibeli melalui tersangka IK als Pesek.

“Tersangka IK als Pesek mengakui bahwa ia memesan sabu menggunakan HP yang disuruh oleh tersangka FF,” tambahnya.

Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, dalam penggeledahan di kamar kos milik SR tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lain yaitu sebuah tutup botol air mineral warna biru yang sudah dimodifikasi sebagai alat menghisap sabu.

Kini ketiganya sudah diamankan ke di Mapolres Bojonegoro beserta barang buktinya guna dilakukan proses penyidikan.

Selain ketiga pelaku, barang bukti yang telah diamankan berupa 1 bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkoba jenis sabu, 1 bungkus bekas rokok, 1 buah HP warna putih, 1 buah skrop sedotan warna putih, 1 buah tutup botol yang telah dimodifikasi dan 1 buah jaket warna pink.

Ketiganya dijerat Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) jo Pasal 132 UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Ev/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim