ASN Istri atau Suami Peserta Pilkada 2018 Boleh Hadiri Kampanye

ASN Istri atau Suami Peserta Pilkada 2018 Boleh Hadiri Kampanye

TerasJatim.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang suami atau istrinya menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan Calon Presiden/Wakil Presiden untuk mendampingi suami atau istrinya selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2018, Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, termasuk dalam kegiatan kampanye.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/36/M.SM.00.00/2018 tertanggal 2 Februari 2018.

Dalam SE itu disebutkan, bagi ASN yang suami atau istrinya menjadi calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Legislatif, dan calon Presiden/Wakil Presiden, dapat mendampingi suami atau istrinya selama tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, Pileg 2019, dan Pilpres 2019,  dalam mendampingi suami atau istrinya pada saat pendaftaran di KPUD maupun pada saat pengenalan kepada pers dan masyarakat.

Selain itu, ASN juga diperbolehkan menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh suami atau istrinya, namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut, dan tidak menggunakan atribut instansinya, atribut partai politik atau atribut calon.

ASN boleh foto bersama dengan suami atau istrinya yang menjadi calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, namun tidak mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan.

Melalui SE ini, Menteri PANRB juga menegaskan, dalam rangka menjaga netralitas dan mencegah penggunaan fasilitas jabatan/negara, serta mencegah adanya keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, maka bagi ASN yang akan mendampingi suami atau istrinya berkampanye, wajib mengambil cuti di Luar Tanggungan Negara.

“Bagi ASN dimaksud yang akan mendampingi suami/istrinya dalam Pilkada Serentak 2018, atau Pileg 2019, atau Pilpres 2019 tetapi tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, akan dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin ketiga SE Menteri PANRB tersebut. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim