Arab Saudi Terapkan PPN 5%, Biaya Ibadah Haji 2018 Akan Ada Kenaikan

Arab Saudi Terapkan PPN 5%, Biaya Ibadah Haji 2018 Akan Ada Kenaikan

TerasJatim.com – Terhitung mulai 1 Januari kemarin, Pemerintah Arab Saudi secara resmi memberlakukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 5%.

PPn ini dikenakan bagi produk makanan, pakaian, barang elektronik, bensin, serta tagihan telepon, air dan listrik serta pemesanan hotel.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku, kini pihaknya sedang mengkaji dampak kebijakan ini, utamanya terkait dengan biaya ibadah haji 2018.

“Kita sekarang sedang mendalami penetapan biaya ibadah haji 2018. Tentu akan ada kenaikan karena semua komponen, akomodasi, konsumsi, transportasi, terkena penambahan 5% itu,” terangnya usai memimpin upacara peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama di Jakarta, Rabu (03/01).

Menurut Lukman, pihaknya sedang menghitung agar kenaikan itu tetap dalam jangkauan jamaah dan tidak jauh melonjak. “Kita masih mendalami rincian biaya haji ini,” sambungnya.

Lukman mengaku mendapat kepastian tentang kebijakan ini sekitar dua minggu lalu, tepatnay saat berkunjung ke Arab Saudi.

Dalam kesempatan itu, Menag bertemu dengan Menteri Haji Arab Saudi untuk membahas dan menandatangani MoU penyelenggaraan ibadah haji 1439H/2018M.

Sebelumnya, mulai tahun 2018 Pemerintah Arab Saudi dan pemerintah Uni Emirat Arab mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5% bagi sebagian besar transaksi barang dan jasa.

Penarikan PPN ini untuk yang pertama kalinya di negara-negara teluk terjadi untuk menambal pendapatan yang susut imbas rendahnya harga minyak global. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim