Aniaya Istri Sirinya, Pria Asal Probolinggo ini Dibui

Aniaya Istri Sirinya, Pria Asal Probolinggo ini Dibui

TerasJatim.com, Surabaya – HD (19), pria asal Dusun. Kebun Pitik Desa Rambaan Kecamatan Sumber Kabupaten Probolinggo Jatim, diamankan anggota Unit Crime Hunter Polsek Rungkut Surabaya.

Pemuda yang kos di Jalan Kedung Baruk Gg 6 Rungkut Surabaya ini, ditangkap karena dilaporkan telah menganiaya istri sirinya. FN (15), dengan melemparkan teko berisi es batu ke punggungnya.

Informasi yang dihimpun, insiden tersebut berawal saat HD menyuruh istrinya memasak. Lantaran istrinya membantah dan sempat membentaknya, membuat HD marah dan langsung melemparkan teko berisi es batu tersebut. “Karena emosi, saya lempar pakai teko,” ujarnya kepada petugas.

Kapolsek Rungkut, Kompol Dwi Heri Sukiswanto mengatakan, korban yang tidak terima melapor atas penganiayan yang dilakukan tersangka. Saat dilakukan penyidikan ternyata korbannya masih di bawah umur dan tinggal dalam satu kamar kos bersama tersangka.

“Tersangka dan korban mengaku telah menikah siri di Pasuruan, namun karena korban ini juga di bawah umur, maka tersangka juga dikenakan undang-undang perlindungan anak,” tandas Kompol Dwi Heri.

HD dijerat dengan Pasal 80, 81, 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasa 170 tentang penganiayaan. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim