Aniaya Anak Asuh Hingga Tewas, Seorang Wanita Ditangkap Polisi

Aniaya Anak Asuh Hingga Tewas, Seorang Wanita Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Situbondo – Polres Situbondo Jawa Timur, menetapkan Heni Wildania (39), sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian anak asuhnya, Ainul Yaqin (8), yang tewas pada Kamis dini hari (16/06) lalu.

Dari hasil dari penyidikan polisi, Heni Widania diduga menyiksa korban dengan berbagai cara, hingga menyebabkan kematian bocah nahas itu.

Sebelumnya, pada 18 Juni 2016 kemarin, polisi membongkar makam korban Ainul Yaqin. Pembongkaran dilakukan, lantaran kematian bocah tersebut dicurigai tidak wajar. Selain itu pembongkaran itu untuk menindaklanjuti laporan ibu asuh pertama, yakni  Yuliati Ningsih (38).

Selain ditemukan luka memar di bagian kepala, tubuh sang bocah juga tidak terurus. Alhasil polisi melakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian bocah nahas tersebut. “Setelah dilakukan pembongkaran makam dan autopsi terhadap jenazah korban pada Sabtu (18/6) siang, kami langsung menjemput tersangka pada sore hari di rumahnya di Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus. Setelah diperiksa, akhirnya HN, kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP I Gede Lila Buana Arta, Minggu (19/06).

Gede mengatakan, dari hasil autopsi jenazah korban terdapat sejumlah luka lebam akibat hantaman benda tumpul. Di antaranya di dahi, kepala bagian belakang, pipi, mulut, lengan, dan patah tulang pada kaki kiri korban.

Dalam pemeriksaan polisi, tersangka mengakui telah menganiaya anak asuhnya menggunakan berbagai benda tumpul. Seperti kemoceng, sisir dan juga tangan, hingga menyebabkan luka lebam pada korban.

Sebelumnya polisi juga memanggil dan memeriksa tiga saksi lainnya. Mereka adalah saksii pelapor Yuliati Ningsih, ibu asuh pertama korban, Amir bapak asuh korban, serta orang tua Amir yang mengetahui pasti saat memandikan jenazah kotban sebelum dimakamkan.

Kini Heni Wildania ditahan di Mapolres Situbondo, dan dijerat dengan Pasal 76 Huruf C jo Pasal 80 Ayat 3,2,1 UUNomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi masih menyelidiki motif tersangka menganiaya korban hingga menyebabkan kematiannya.(Luk/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim