Aniaya Ajudan Hingga Tewas, Mantan Dandim Lamongan Diadili

Aniaya Ajudan Hingga Tewas, Mantan Dandim Lamongan Diadili

TerasJatim.com, Madiun – Sidang lanjutan perkara penganiayaan yang menewaskan Kopka Andi Pria Dwi Harsono, anggota yang juga ajudan Dandim Lamongan, digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) III-13 Madiun, Jawa Timur. Sidang itu mengungkap keterlibatan (mantan) Dandim Lamongan Letkol Ade Rizal Muharam.

Persidangan pertama digelar untuk tiga terdakwa, yakni Serma Agen Purnama, Serka Mintoro, dan Serda Agustinus Merin, dengan agenda dakwaan.

Dalam dakwaannya, Oditur Militer Madiun, Mayor Agus Muharam, menyatakan, kematian Kopka Andi, yang diduga akibat patah pangkal lidah, terdapat dua kejanggalan. “Saat jenazah ditemukan dalam posisi tergantung, tangan korban terborgol dan jarak ujung jari kaki dengan lantai 0,02 meter,” kata Mayor Agus.

Jenazah Kopka Andi, ditemukan di ruang Unit Intelijen Kodim 0812 pada 14 Oktober 2014. Dalam tubuh korban dan kemaluannya terdapat sejumlah luka memar dan lebam. Berdasarkan fakta di persidangan, luka tersebut akibat dianiaya dan dipukul menggunakan selang air, gulungan koran, dan sandal kulit.

“Saksi dua Letkol Ade Rizal Muharam, (dalam berkas perkara pertama disebut sebagai terdakwa) memukulkan selang ke paha dan tubuh korban,” lanjutnya.

Adapun luka di bagian kemaluan korban, kata oditur, akibat dijepret beberapa kali dengan karet gelang.

Penganiayaan yang melibatkan enam terdakwa ini diduga akibat kekesalan Ade Rizal terhadap korban, yang dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadap GA, 4, putri bungsunya.

Ade Rizal lalu memerintahkan penyidik Unit Intelijen, termasuk terdakwa Mintoro, Agustinus, dan Agen, untuk menginterogasi korban pada 11-13 Oktober 2014. Karena korban bersikukuh tidak mengakui tudingan tersebut, penyelidikan dilakukan menggunakan kekerasan.

Persidangan lanjutan untuk terdakwa Mintoro, Agustinus, dan Agen akan dilanjutkan Selasa pekan depan.

Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Laut (KH/W) Tuty Kiptiani menunda sidang karena Oditur Militer belum siap menghadirkan saksi. “Kami tunda 19 April 2016,” kata Tuty.

Sekadar diketahui, pada 14 Oktober 2014 lalu, ajudan Dandim Lamongan Kopka Andik Priya Dwi Harsono ditemukan tewas dengan keadaan tergantung dalam kondisi tangan terborgol.

Korban dituduh melakukan pelecehan saat memandikan putri Komandan Kodim 0812 Lamongan. Si anak yang masih balita itu mengadu pada ibunya, yang kemudian melaporkan aduan itu ke suaminya (Dandim).

Tim intel akhirnya memanggil Kopka Andik. Namun dia mengelak tuduhan itu. Diduga ada kejanggalan atas meninggalnya korban,keluarga korban kemudian melaporkanya keluarga ke Pomdam V Brawijaya dan ditindaklanjuti hingga kini proses peradilan. (Bud/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim