Aniaya 3 Anak di Bawah Umur, 2 Pria asal Kencong Jember Ditangkap Polisi

Aniaya 3 Anak di Bawah Umur, 2 Pria asal Kencong Jember Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Jember – Lantaran melakukan penganiayaan terhadap tiga anak di bawah umur, Koko Agung Prasetya (42), dan anak lelakinya, Galang Priyo Eko Saputra (19), keduanya warga Dusun Krajan A, Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong Kabupaten Jember Jatim, harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat.

Menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, keduanya diduga telah melakukan kekerasan terhadap 3 anak di bawah umur, yaitu Aden Restu Pambayu (13), Ahmad Wisnu Darmawan (12) dan  Wandi Setiawan (12). Ketiganya adalah warga Dusun Krajan B, Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong, lantaran diduga hendak akan mencuri burung merpati.

Ketiga korban mengalami luka-luka usai dipukul kedua pelaku dengan menggunakan potongan bambu dan popor senapan angin.

Kejadian berawal saat ketiga korban melihat-lihat kandang burung merpati yang berada di rumah pelaku. Melihat hal itu, Koko yang mengaku pernah kehilangan burung merpatinya itu, kemudian mendatangi ketiga korban.

Pelaku menuduh ketiganya akan mencuri burung merpatinya. Lantaran ketiga bocah tersebut menolak tuduhan itu, Koko dan anaknya Galang emosi dan langsung memukuli ketiga korban dengan menggunakan potongan bambu dan popor senapan angin.

“Keduanya diduga telah melakukan penganiayaan terhadap para korban hingga cedera,” tukas Kusworo Wibowo saat menggelar press releasse di Makopolres Jember, Selasa (15/08).

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 2 UU RI No.35 Thn 2014, tentang perlindungan anak. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal  selama 5 tahun. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim