Angkut 1,2 Ton Tembakau Ilegal, Mobil Box Diamankan di Singosari Malang

Angkut 1,2 Ton Tembakau Ilegal, Mobil Box Diamankan di Singosari Malang

TerasJatim.com, Malang – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang mengamankan sebuah mobil box yang kedapatan tengah mengangkut 1,2 ton tembakau iris ilegal.

Petugas menghadang laju mobil box tersebut di Jalan Surabaya-Malang, tepatnya di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa terdapat pengangkutan tembakau iris ilegal dari arah Kota Surabaya yang menuju ke arah Kota Malang.

“Petugas berjaga di lokasi, begitu targetnya melintas, petugas melakukan pencegatan dan pemeriksaan terhadap mobil tersebut,” kata Rudy, Senin, (17/12).

Petugas pun mengamankan 1,2 ton tembakau iris ilegal yang dikemas dalam 30 karung, dimana masing-masing karung berisi 40 kilogram.

Selain barang bukti tembakau, petugas juga mengamankan sopir sekaligus sebagai pemilik barang berinisial R.

Selanjutnya barang bukti tembakau dan sopir mobil box langsung dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga akan melakukan uji coba atas tembakau iris tersebut.

Dari 1,2 ton tembakau iris ilegal tersebut, Hery memperkirakan potensi rokok ilegal yang dihasilkan mencapai 1,2 juta batang senilai Rp12 juta. Sedangkan potensi kerugian negara dari operasi tersebut mencapai Rp54 juta.

Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses penelitian lebih lanjut. Jika terbukti, pelaku akan dijerat Pasal 27 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim