Angka Perceraian di Ngawi Tinggi, Ratusan Wanita Berstatus Janda

Angka Perceraian di Ngawi Tinggi, Ratusan Wanita Berstatus Janda

TerasJatim.com, Ngawi – Tingginya angka perceraian di Kabupaten Ngawi Jatim, berujung jumlah wanita yang berstatus janda di wilayah itu menjadi bertambah.

Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ngawi mencatat telah memberikan putusan terhadap 876 perkara dari total 999 perkara yang masuk. Sebanyak 956 diantaranya merupakan perkara perceraian.

Panitera Muda PA Kabupaten Ngawi Hidayat Mursito mengatakan, selama periode Januari hingga Juni 2018, ada 999 perkara yang ditangani PA Kabupaten Ngawi.

Permasalahan perkawinan mendominasi perkara yang masuk dengan total sebanyak 991 perkara, termasuk diantaranya 956 perkara perceraian.

Sesuai data, selama periode Januari-Juni 2018, Pengadilan Agama Kabupaten Ngawi telah memberikan putusan terhadap 876 perkara. Sebanyak 249 diantaranya perkara Cerai Talak dan 576 perkara Cerai Gugat.

Menurutnya, kasus perceraian dalam rumah tangga dapat terjadi karena beberapa hal, diantaranya masalah ekonomi, perselingkuhan dan tidak adanya tanggung jawab dari salah satu pihak.

“Penyebabnya hampir 10 kategori, ada perzinaan, mabuk, madad, judi, meninggalkan salah satu pihak, akibat dihukum penjara salah satu pihak, dan yang paling banyak karena permasalahan ekonomi keluarga,” katanya,  Senin (23/07).

Hidayat menambahkan, untuk meminimalisir jumlah angka perceraian, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya diantaranya pembinaan dan mediasi. (Kta/Red/TJ/Malik/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim