Anggaran Pengelolaan Pendidikan SMA dan SMK di Surabaya Resmi Dihapus

Anggaran Pengelolaan Pendidikan SMA dan SMK di Surabaya Resmi Dihapus

TerasJatim.com, Surabaya – Seluruh anggaran untuk pengelolaan pendidikan menengah (SMA dan SMK) akhirnya resmi dihapus dari seluruh program pembangunan Kota Surabaya. Ini diputuskan setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya pada 2016-2021 digedok DPRD dalam rapat paripurna kemarin (13/08).

Rapat yang membahas arah pembangunan lima tahun mendatang tersebut dihadiri unsur pimpinan dewan dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Sebelumnya, pembahasan terhadap raperda itu telah dilakukan panitia khusus (pansus) di gedung dewan.

Raperda tersebut mengatur banyak hal terkait arah pembangunan Surabaya lima tahun mendatang. Karena itu, mereka mendengarkan masukan dari berbagai pihak. Mulai SKPD, pengusaha, maupun para direktur badan usaha milik daerah (BUMD).

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pendidikan. Di bidang itu, dewan menegaskan bahwa pelaksanaan pendidikan menengah diharapkan mengikuti aturan pemerintah pusat.

Anggota pansus RPJMD yang membacakan laporan pansus, Tri Didik Adiono, memaparkan bahwa selama belum ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review yang diajukan wali kota Surabaya, kebijakan harus mengikuti hukum positif. ”Sementara pengelolaan pendidikan menengah harus mengikuti UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” paparnya.

Dengan begitu, seluruh rencana anggaran untuk operasional pendidikan menengah tidak bisa lagi dianggarkan dalam APBD. Jika suatu saat judicial review yang diajukan wali kota Surabaya dikabulkan MK, RPJMD dapat diubah lagi. ”Kalau nantinya pendidikan menengah dikembalikan lagi ke pemkot, akan dilakukan review RPJMD,” katanya.

Sekretaris pansus Herlina Harsono Njoto juga mengonfirmasi hal tersebut. Dalam masukan dewan terhadap RPJMD, semua anggaran untuk pendidikan menengah sudah dihapuskan. ”Sudah tidak ada lagi anggaran untuk pendidikan menengah,” jelasnya.

Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014, Pemkot Surabaya harus mengalihkan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah ke Pemerintah Provinsi Jatim paling lambat Oktober 2016. (Kta/Red/TJ/JPNN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim