Alasan Tak Punya Pekerjaan Lain, Mantan Anggota DPRD Sampang Jualan Sabu

Alasan Tak Punya Pekerjaan Lain, Mantan Anggota DPRD Sampang Jualan Sabu

TerasJatim.com, Surabaya – Lantaran sudah tidak mempunyai pekerjaan tetap, seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kini mantan legislatif bernama Jumal (41), warga Dusun Kristal, Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mendekam di tahanan BNNP. “Sudah tidak ada pekerjaan lagi, iya gini jualan ini saja,” kata Jumal di depan penyidik BNNP Jawa Timur, seperti dilansir Merdeka, Kamis (02/06).

Menurut Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Jawa Timur, AKBP Bagijo Hadi Kurnijanto, aksi Jumal sudah lama diintai. Sepak terjangnya juga diketahui dari masyarakat dan pengakuan tersangka narkoba sudah ditangkap. Dia kabarnya mengendalikan peredaran narkoba di sejumlah lokasi. Kemudian, dilakukan penyelidikan. Petugas lantas menangkap Jumal di rumahnya saat itu sedang santai, dan melayani seorang tamu diduga pembeli narkoba.

“Saat ditangkap, petugas menemukan sabu seberat 30 gram, alat isap, dan timbangan digital,” kata Bagijo.

Dari catatan kriminal, Jumal ternyata pernah masuk Lapas Sampang, karena kasus judi sabung ayam. Saat ini, Jumal juga terlibat perkara korupsi di Sampang. “Statusnya masih sebagai tahanan kota Kejaksaan Negeri Sampang dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujar Bagijo.

Sebelumnya, seperti yang diberitakan di TerasJatim.com, mantan anggota DPRD Sampang Madura, Jumal M. Dawi (JMD), ditangkap tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sebelumnya dia sudah berstatus tahanan kota dan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana pesangon DPRD Sampang.

Pria 47 tahun yang terpilih sebagai wakil rakyat Sampang pada 1999-2004 itu kini diduga terlibat jaringan peredaran narkoba. Minggu (29/05) sore, Jumal diciduk tim BNNP Jatim bersama empat orang lainnya di rumahnya di Dusun Kristal, Desa/Kecamatan Torjun, Sampang.

Jumal dibekuk karena diduga mengedarkan sabu-sabu (SS). Sementara itu, empat temannya menjadi pemakai serbuk terlarang tersebut. (Is/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim