Alasan Proses Pra-Peradilan, La Nyala Kembali Tak Hadiri Panggilan Kejati

Alasan Proses Pra-Peradilan, La Nyala Kembali Tak Hadiri Panggilan Kejati

TerasJatim.com, Surabaya – La Nyala Mattalitti yang hari ini, Kamis (24/03). dijadwalkan untuk diperiksa Kejati Jawa Timur, kembali tidak hadir.

Ini merupakan ketidak hadiran yang kedua kalinya dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Kadin Jatim.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, mengatakan, hari ini tim kuasa hukum La Nyala Mattalitti telah mengirimkan surat ke kejaksaan tinggi yang mengatakan klien-nya tidak bisa menghadiri pemeriksaan dengan alasan masih melakukan proses hukum berupa pra-peradilan di PN Surabaya.

“Akan kita kirimkan surat panggilan yang ketiga untuk diperiksa sebagai tersangka. Rencananya Senin pekan depan,” kata Dandeni Herdiana, .Kamis (24/03).

Dandeni berharap, La Nyala bisa hadir pada panggilan pemeriksaan yang ketiga Senin mendatang. Sebab, jika kembali tidak hadir pada panggilan ketiganya nanti, maka Kejati Jatim akan melakukan upaya paksa.

“Masih melihat situasi apakah memerlukan penjemputan paksa atau tidak,” jelasnya.

Lanjut Dandeni, meski tersangka mengajukan upaya praperadilan, kasusnya tetap jalan dan ketidak hadirannya memenuhi panggilan penyidik tetap dianggap mangkir.

Ketua Kadin Jatim, La Nyal Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dana hibah Kadin Jatim yang diterima dari Pemprov Jatim, untuk pembelian saham IPO Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar rupiah. (Ah/Kta/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim