Alasan Kemanusiaan, Kasus Carok yang Memperebutkan Janda di Lumajang Dihentikan

Alasan Kemanusiaan, Kasus Carok yang Memperebutkan Janda di Lumajang Dihentikan

TerasJatim.com, Lumajang – Kasus perkelahian dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit (carok) yang terjadi di Lumajang, pada 4 Januari 2019 lalu, akhirnya diselesaikan dengan proses mediasi yang berujung perdamaian.

Insiden yang melibatkan 2 sopir truk, masing-masing Solikin alias Topeng (40), warga Dsn.Kedungpakis Desa/Kecamatan Pasirian Lumajang dan Mahfud (30), asal Dsn.Krajan 1 Desa Selok Awar Awar Kecamatan Pasirian Lumajang itu, dipicu permasalahan asmara.

Keduanya memperebutkan hati seorang janda bernama Suhartatik, perempuan berusia 42 tahun, warga Desa Lempeni Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang.

Akibat perkelahian berdarah ini, keduanya terluka parah dan harus menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara.

Dalam kejadian itu, keduanya merupakan pelaku dan sekaligus menjadi korban, karena berusaha saling menyerang yang mengakibatkan keduanya terluka. Namun dalam perjalanannya, kedua belah pihak memilih jalan damai.

Apalagi Suhartatik, perempuan yang menjadi dambaan hati keduanya juga memutuskan tidak memilih salah satu dari kedua pria tersebut. Ia memilih jalan tengah untuk saling berteman satu sama lain.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menerangkan, pihaknya menghentikan kasus ini karena keduanya sepakat menyadari kesalahan dan memilih jalur damai.

“Mereka berdua juga masih memiliki anak yang harus dihidupi, sehingga jauh lebih bijak bila kasus tidak kami lanjutkan atas dasar Restorative Justice, yaitu penyelesaian pidana di luar peradilan. Apalagi mereka sebenarnya sebagai pelaku juga sebagai korban dalam kasus ini. Saya berharap semoga tidak ada lagi pihak lain yang menyelesaikan masalah dengan cara carok di Lumajang,” jelas Arsal, Selasa (05/03/19).

Arsal menambahkan, keduanya juga menyadari kesalahannya dan memutuskan tidak kembali memperebutkan Tatik, karena masih ada anak-anak mereka yang memerlukan untuk diberi nafkah keduanya.

“Jika hal seperti ini terfikirkan dari awal maka kejadian seperti ini tidak akan terjadi. Oleh karena itu dalam menghadapi segala hal seyogyanya kita menyelesaikan masalah dengan kepala dingin,” ujar Arsal di depan kedua pria tersebut.

Arsal menyebutkan, seharusnya keduanya dikenakan Pasal 184 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Namun karena demi rasa kemanusiaan, maka tindak pidana kasus carok ini akhirnya dihentikan. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim