Alasan Hamil Duluan, Pernikahan Dini di Nganjuk Meningkat

Alasan Hamil Duluan, Pernikahan Dini di Nganjuk Meningkat

TerasJatim.com, Nganjuk – Jumlah remaja yang menikah dini di Nganjuk Jawa Timur, ternyata masih cukup banyak. Setidaknya, pada triwulan pertama 2016 ini, ada puluhan remaja yang mengajukan dispensasi kawin karena menikah di bawah umur.

Wakil Panitera Pengadilan Agama (PA) Nganjuk Muhammad Munib mengatakan, tiap tahun selalu ada pengajuan dispensasi kawin. “Bagi yang usianya belum cukup, dispensasi kawin ini adalah syarat untuk menikah,” katanya, seperti dilansir radarnganjuk.

Sesuai UU No. 1/1974, perkawinan hanya diizinkan jika pihak laki-laki sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak perempuan sudah mencapai usia 16 tahun. Namun, dalam UU tersebut juga disebutkan jika ada penyimpangan pada aturan tersebut, harus ada dispensasi dari pengadilan atau pejabat lain.

Berapa kasus pernikahan dini di Nganjuk? Ditanya demikian, Munib mengatakan, pasangan usia dini yang mengajukan dispensasi kawin relatif banyak. Tahun lalu, total ada 71 pasangan yang mengajukan dispensasi kawin. JIka dirata-rata, tiap bulan ada enam pernikahan dini. Adapun triwulan pertama tahun ini total sudah ada 24 pengajuan dispensasi kawin.

Ditanya tentang penyebab pasangan muda ini mengajukan dispensasi kawin, Munib mengatakan, mayoritas karena pihak perempuan sudah hamil sebelum menikah. Sehingga, hakim akhirnya memutuskan untuk memberi dispensasi kawin. “Karena hamil duluan,” lanjutnya.

Meski demikian, dispensasi kawin ini tidak serta merta diberikan. Hakim, lanjut Munib, juga mempertimbangkan banyak faktor. Salah satunya melihat dari kesiapan dari kedua calon pengantin (catin). Misalnya, apakah yang bersangkutan sudah siap secara mental maupun fisik.

Pertimbangan lain adalah kesiapan memberi nafkah bagi pasangannya. “Biasanya yang ditolak itu jika salah satu pihaknya terlalu kecil atau dinilai belum siap menikah karena belum punya penghasilan sendiri,” urainya.

Terkait banyaknya pernikahan dini di Nganjuk, Munib menyebut sebenarnya peran lingkungan, terutama orangtua  dalam melakukan pengawasan pada putra putrinya sangat penting. Banyaknya gadis yang hamil sebelum menikah menurut Munib terjadi karena minimnya pengawasan dari orangtua.

Sehingga, remaja melakukan seks bebas sebelum ada ikatan resmi perkawinan. “Sebaiknya memang menikah di usia yang telah ditentukan. Karena dalam pernikahan dini, tentu ada risiko-risiko yang harus ditanggung,” imbuhnnya. (Red/TJ(

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim