Alamat Pemenang Lelang Pengadaan Fasilitas Bawang Merah Senilai 4,7 M di Distanbun Kabupaten Malang Tak Jelas

Alamat Pemenang Lelang Pengadaan Fasilitas Bawang Merah Senilai 4,7 M di Distanbun Kabupaten Malang Tak Jelas

TerasJatim.com, Malang – Lelang pengadaan fasilitas bawang merah di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Malang senilai Rp 4.7 Milyar, disinyalir sarat kecurangan.

Sebab perusahaan pemenang lelang yakni CV Kinara Jaya Abadi yang beralamat di Dsn Glanggang RT010/RW 003 Ds Glanggang, Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang itu, setelah dilakukan pengecekan ke alamat yang tertera, tidak ditemukan ada kantor CV tersebut. Alamat yang tertera dalam pengumuman lelang itu merupakan areal permukiman penduduk.

“Setelah kami melakukan pengecekan pemenang lelang fasilitasi bawang itu tidak ada kantornya, pemenangnya tidak selayaknya perusahaan yang memiliki kantor,” ungkap Tim Advokasi yang juga seketaris Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Malang, Khusnul Hakim Sadad, di sela melakukan pengecekan kantor  CV Kinara Jaya Abadi, di Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, Jumat (12/05) siang.

Oleh sebab itu, GP Ansor mempertanyakan panitia lelang yang memenangkan CV tersebut. Ironis, kata Khusnul, pemenang lelang pengadaan senilai Rp 4,7 miliar tidak memiliki kantor, sehingga patut diduga menyalahi aturan dalam proses lelang tersebut. “Kok bisa lolos verifikasi, alamat kantornya saja tidak jelas menyebut nomor, hanya RT RW saja. Kita telusuri di sepanjang RT RW itu tidak kantor CV itu,” terangnya.

Menurut Khusnul, penyisiran yang dilakukan tidak menemukan adanya kantor CV Kinara Jaya Abadi, hanya permukiman penduduk. Bahkan pihaknya sudah melakukan pengecekan ke kantor desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji.

Ia khawatir, negara dirugikan dengan memenangkan perusahaan yang dinilai tak profesional, sebab tidak memiliki kantor yang selayaknya perusahaan pada umumnya. Hanya rumah penduduk, tidak ada papan nama perusahaan.

“Keberadaan kantor tidak jelas, kenapa perusahaan yang tidak jelas bisa menang dalam lelang itu. Kamj menduga ada yang tidak beres. Karenanya kita akan terus mengawal sehingga terungkap kebenarannya,” jelasnya.

GP Ansor juga menghawatirkan perusahaan yang menang dalam pengadaan fasilitasi bawang itu kurang kompeten dan profesional. Kata dia, dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bagian ketujuh pasal 19 ayat 1 huruf n telah jelas diamanatkan bahwa penyedia barang/jasa harus memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman.

“Lha itu alamat di pengumuman lelang tidak disebut nomor kantor, hanya RT RW, tidak jelas alamatnya kok bisa menang,” tanyanya.

Khusnul menegaskan, Tim Advokasi GP Ansor akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas agar negara tidak dirugikan.

Terpisah, pemilik CV Kinara Jaya Abadi, Iwan Purdiana saat dikonfirmasi KBRN melalui telepon selulernya membenarkan CV nya menang dalam lelang pengadaan fasilitasi bawang merah senilai Rp 4,7 miliar. Saat disinggung terkait alamat kantor yang tidak jelas dan bisa menang dalam lelang, Iwan meminta untuk konfirmasi kepada panitia lelang.

Sementara,  pihak Pemerintah Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang tidak mengetahui CV Kinara Jaya Abadi berkantor di dusun Glanggang, sebab tidak ada papan nama perusahaan yang jelas dipasang oleh pemilik perusahaan.

“Saya belum tahu apakah desa telah menerbitkan surat keterangan domisili usaha atau tidak, nanti akan saya lihat diregister,” ungkap Kepala Dusun Glanggang, Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, Kusnadi, Sabtu,(13/05).

Namun, di Dusun Glanggang RT010/RW003 yang menjadi alamat perusahaan pemenang lelang itu tidak terlihat ada kantor CV, hanya rumah penduduk. Ditanya soal nama pemilik CV, Iwan Purdianto, Kusnadi mengakui bahwa yang bersangkutan adalah warganya, hanya saja ia tidak mengetahui jika di rumah itu juga sebagai kantor CV Kinara Jaya Abadi. Apalagi memenangkan lelang pengadaan fasilitasi bawang merah senilai miliaran rupiah.

“Dia itu warga saya tapi pendatang di sini mas. Di rumahnya tidak ada papan nama perusahaan, saya hanya pernah melihat ada stiker ditempel di kaca, tetapi bukan papan nama besar layaknya perusahaan besar, hanya rumah biasa,” bebernya.

Kusnadi juga melihat buku register di kantor desa Glanggang dan ditemukan adanya surat yang dikeluarkan desa bagi pemilik CV pada 28 april 2016 lalu. Sayangnya, belum diketahui persis surat yang dikeluarkan pemerintahan desa itu surat keterangan domisili usaha sebagai prasarat pengurusan SIUP atau surat keterangan domisili untuk ikut tender. Juga belum diketahui persis, apakah CV Pemenang lelang itu sudah melakukan pembaharuan ijin atau belum.

Terpisah, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Malang, M Nasri, menjanjikan pada Senin (15/05) besuk, akan melakukan pengecekan ke ULP. “Senin sy cek ke ULP  ttg hal itu,tks,” kata M Nasri melalui pesan singkatnya. (Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim