Aktor Pembacok Cabup Lamongan Disidangkan

Aktor Pembacok Cabup Lamongan Disidangkan

TerasJatim.com, Lamongan – Usai menyidangkan para pelaku eksekutor pada minggu lalu, kini giliran aktor intlektual dan sejumlah pelaku memasuki awal persidangan. selasa kemarin (03/11). Bahkan, dalam sidang tersebut juga menghadirkan korban (Cabup) yang terkena bacok untuk memberikan keterangan di persidangan.

Informasi yang dihimpun TerasJatim.com menyebutkan, dalam persidangan kali ini terdakwa M. Rojin yang didakwa sebagai aktor intelektual disidangkan bersama terdakwa lainnya, yaitu Edi Kamson, Sutomo dan Yulianto. Saat persidangan ini gelar, mendapat penjagaan ketat petugas kepolisian polres lamongan.

Sidang kali ini merupakan sidang yang kedua kalinya setelah menyidangkan para tersangka yang pertama dengan agenda pemeriksaan saksi–saksi.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, IT Budiyanto, dalam persidangan kali ini sebenarnya pihak JPU berencana untuk menghadirkan 6 saksi, namun yang datang ke persidangan hanya 2 saksi, yaitu Cabup korban pembacokan, atas nama Mujianto bersama istrinya. Dua saksi yang dihadirkan JPU, IT Budiyanto kali ini adalah saksi korban. “Sebenarnya ada 6 saksi yang kami hadirkan tapi yang datang hanya 2, Mujianto dan istri,” kata Jaksa IT Budiyanto.

Selain itu, Budiyanto menambahkan,dalam kasus penganiayaan ini, tersangka Muhammad Rojin dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 ayat (1) junto pasal 53 ayat (1) KUHP Junto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dalam persidangan kasus ini, para tersangka tersebut juga menolak untuk didampingi pengacara, meski pengacara telah disediakan oleh negara. “Sudah jelas kok pak, tidak usah pakai pengacara,” ungkap Budianto menirukan para tersangka.

Sementara itu, korban pembacokan yang saat ini menjadi Cabup Lamongan,yakni, Mujianto, dihadirkan sebagai saksi korban. Mujianto datang bersama istrinya dengan ditemani oleh sejumlah orang dari tim kampanyenya. Mereka berdua datang lebih awal sebelum persidangan digelar dan nampak santai di kantin PN Lamongan.

Sesaat sebelum sidang,  Mujianto kepada TerasJatim.com mengatakan, bahwa dirinya diminta hadir di persidangan sebagai saksi korban. Meski sudah nampak pulih dari luka akibat bacokan, namun bekas bacokan masih nampak di tangan kanannya.

Agenda sidang kasus pembacokan cabup tersebut hanya sebatas mendengarkan keterangan saksi korban. Sidang sendiri akan dilanjutkan pada kamis mendatang, sedangkan tersangka lain untuk kasus pembacokan terhdap Bacabup Lamongan ini juga akan menggelar persidangan pada hari yang sama, yaitu hari kamis esok.  Sidang yang digelar kemarin juga mendapat penjagaan ketat dari petugas gabungan Polres Lamongan. Anggota polres yang disiagakan terbagi di beberapa titik untuk menjaga keamanan selama berlangsungnya sidang.

Seperti diketahui, beberapa bulan yang lalu, Lamongan sempat dihebohkan dengan aksi pembacokan terhadap salah seorang bakal calon bupati yang maju dari jalur perseorangan, yaitu Mujianto. Akibat terkena bacokan ini, Mujianto sempat dirawat di rumah sakit selama beberapa hari.

Sementara, dalam pengembangannya, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah orang termasuk yang diduga sebagai otak kasus ini. Dua tersangka eksekutor pembacokan ini sebelumnya telah menjalani proses persidangan dengan berkas yang berbeda dengan tersangka lainnya. (Crus/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim