Akhir Tahun Belum Rekam e-KTP, Data Kependudukan Akan Diblokir

Akhir Tahun Belum Rekam e-KTP, Data Kependudukan Akan Diblokir

TerasJatim.com – Akhir tahun 2018 ini, bagi masyarakat yang berusia 23 tahun ke atas, dan belum melakukan perekaman data e-KTP, akan diberlakukan penon-aktifan data (blokir).

Kebijakan ini dimaksudkan sebagai langkah nyata pemerintah untuk membersihkan data kependudukan. Selain itu, pemblokiran data kependudukan tersebut juga sebagai bentuk sanksi administrasi.

“Pemblokiran ini sifatnya tak akan mematikan hak masyarakat, melainkan hanya sanksi administrasi,” kata Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Selasa (16/10) kemarin.

Menurut Zudan, penon-aktifan data dilakukan untuk mengidentifikasi apakah yang bersangkutan sudah tiada atau telah mempunyai identitas kependudukan dengan data yang lain.

Oleh sebab itu, Zudan berharap agar masyarakat segera melakukan perekaman e-KTP untuk menyusun data kependudukan yang akurat.

“Tentunya jika sudah perekaman data e-KTP sanksi yang diberikan akan hilang dan kembali otomatis aktif datanya,” ungkapnya.

“Ditjen Dukcapil serta Dinas Dukcapil di pelbagai daerah akan men-declare jika tak merekam di blokir. Kalau masyarakat kuatir dan sayang dengan datanya karena berkaitan dengan  layanan publik lainnya, pasti mereka akan datang ke Dinas Dukcapil,” harapnya.

Disinggung soal tinta untuk pencetakan e-KTP, Zudan membeberkan jika anggaran tinta masuk dalam dana alokasi khusus (DAK) nonfisik yang bersumber dari APBN. Meski demikian, daerah yang akan menyusun kebutuhan dan penggunaannya karena sudah melebur menjadi APBD.

“Tinta masuk Dana Alokasi Khusus, jadi dianggarkan oleh daerah. Kalau ada daerah yang dananya habis, bisa pinjam ke pusat dan harus bayar kembali,” pungkasnya. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim