Akan Kirim Motor Curian ke Madura, Tiga Bandit ini Ditembak di Suramadu

Akan Kirim Motor Curian ke Madura, Tiga Bandit ini Ditembak di Suramadu

TerasJatim.com, Surabaya -Setelah menembak mati dua anggota komplotan pencurian motor dan mobil di tengah Jembatan Suramadu, kembali  Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melumpuhkan tiga orang komplotan pencuri sepeda motor yang akan mengirim hasil curiannya ke Pulau Madura.

Kali ini, pada, Rabu (20/07) kemarin, tiga pelaku ditembak di bagian kakinya lantaran berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

Ketiganya adalah, Supriyadi (30), warga asal Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan dan Siun (22) serta Aksan (24), keduanya warga asal Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik. Ketiga penjahat itu harus berjalan terpincang lantaran masing-masing di salah satu betis mereka terkena timah panas.

Menurut Kasatreskrim Polestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, penangkapan berawal dari razia yang digelar polisi di Jembatan Suramadu. Saat itu, ketiga pelaku yang akan mengirim motor hasil kejahatannya ke Madura, mencoba menghindari razia. Polisi yang mencurigai ketiganya langsung melakukan penghentian.

“Saat kami hentikan ketiga pelaku malah melarikan diri, sehingga terpaksa kami lumpuhkan,” ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (21/07).

Saat diperiksa penyidik, ketiga pelaku mengaku aksi pencurian terakhir kali di lakukan di Lamongan dan Tuban, pada Selasa 19 Juli 2016.

Lanjut Shinto, dengan kembali tertangkapnya ketiga pelaku ini di Suramadu, menjadi bukti bahwa hingga kini Pulau Madura masih menjadi pasar untuk menjual motor hasil curian.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci T dan kunci motor palsu. “Sasarannya motor yang biasanya diparkir di pinggir jalandan juga di tempat kos,” kata dia.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit kendaraan bermotor hasil curian, masing-masing Honda Vario hitam nopol S 578 ME, Kawasaki Ninja RR hijau nopol BN 1793 PN, dan Kawasaki Ninja merah dengan nopol H 2775 TG. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Is/Tom/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim