Akan Disidang, Hari Ini Wali Kota Madiun Non Aktif Dipindah dari Rutan KPK ke Medaeng

Akan Disidang, Hari Ini Wali Kota Madiun Non Aktif Dipindah dari Rutan KPK ke Medaeng

TerasJatim.com, Jakarta – Berkas perkara kasus korupsi, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Bambang Irianto, hari ini memasuki tahap dua.

Penyerahan berkas dan tersangka dilakukan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dengan demikian, tak lama lagi Bambang Irianto akan segera menjalani persidangan.

“Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka BI (Bambang Irianto) ke penuntut umum. Siang ini BI rencananya akan dibawa ke Surabaya untuk dipindahkan ke Lapas Medaeng,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (21/03).

Febri menambahkan seluruh kasus yang membelit Bambang Irianto akan dibawa dan disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jawa Timur.

“Dilimpahkan untuk tiga kasus yang disidik, yaitu indikasi turut serta dalam pengadaan atau pemborongan pasar besar Madiun, dugaan gratifikasi dan TPPU,” tukasnya.

Terpisah, menurut sebuah sumber, dalam kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun (PBM) ini, diperkirakan akan banyak pihak lain yang akan tersangkut.

Kasus korupsi Pasar Besar Madiun ini sebelumnya pernah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Madiun. Kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur namun dihentikan.

Hingga akhirnya kasus tersebut diambil alih KPK dan Bambang Irianto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Selain terlilit kasus dugaan korupsi proyek PBM senilai Rp 76,5 miliar. Bambang Irianto juga disangkakan dalam dua perkara lain yakni penerimaan gratifikasi serta TPPU. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim