Ajukan Kredit Fiktif, Pegawai Leasing dan 2 Komplotannya Ditangkap

Ajukan Kredit Fiktif, Pegawai Leasing dan 2 Komplotannya Ditangkap

TerasJatim.com, Surabaya – Aksi penipuan dan penggelapan sebuah mobil kembali diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya.

Dalam kasus ini, sebanyak 3 orang pelaku ditangkap. Ketiganya adalah Hendro Pridianto (29), asal Jl. Salak, Bangkalan, Madura, Kristanto Prasetyo (33), warga Lakarsantri, Surabaya dan Supriyono (53), asal Desa Mulung, Driyorejo, Gresik.

Kapolsek Wonocolo Kompol Budi Nurtjahjo menjelaskan, para pelaku mempunyai peran berbeda.

Kasus ini bermula saat Hendro, yang bekerja sebagai surveyor di sebuah leasing, awalnya meminta tolong kepada Kristanto untuk mencarikan orang yang mau digunakan sebagai atas nama pengguna kredit mobil.

Kepada Kristanto, Hendro menjanjikan imbalan uang sebesar Rp3 juta. Kristanto yang merupakan sales marketing sebuah dealer di Jalan Diponegoro Surabaya ini pun menyanggupinya.

Selanjutnya Kristanto menemui pamannya yang bernama Supriyono, untuk dijadikan sebagai atas nama pengajuan kredit mobil. Setelah diiming-imingi dengan imbalan uang sebesar Rp2.5 juta, Supriyono akhirnya setuju.

“Dalam hal ini, antara Kristanto dan Supriyono memiliki hubungan keluarga sebagai keponakan dan paman,” ujar Budi, Sabtu (20/10).

Budi menambahkan, setelah Supriyono menyetujui, Hendro selanjutnya melakukan survey terhadap Supriyono, dan menyetujui aplikasi kredit mobil tersebut.

Saat kredit disetujui dan cair, Prasetyo hanya menerima imbalan Rp2 juta dari Hendro. Dari jumlah itu, sebesar Rp1,5 juta diberikan kepada Supriyono, dan sisanya Rp500 ribu sebagai bagian Prasetyo.

Setelah mobil dikirim ke rumah Supriyono, keesokan harinya mobil tersebut diambil oleh Hendro dan digadaikan kepada seseorang bernama Agung, di daerah Jombang, dengan harga Rp40 juta.

Lantaran tak menerima cicilan pembayaran, pihak leasing kemudian menyelidikanya dan mengetahui modus para pelaku. Merasa jadi korban, pihak leasing kemudian melaporkannya ke Polsek Wonocolo.

Hingga akhirnya ketiga pelaku dan barang bukti berupa BPKB mobil Suzuki Ertiga Nopol W 1576 CV berhasil diamankan.

“Ketiga pelaku kini sudah kita amankan di Mapolsek Wonocolo, dan kasus tipu gelap ini masih kita kembangkan,” tandas Budi. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim