Ada 254.633 Ormas Yang Terdaftar di Indonesia

Ada 254.633 Ormas Yang Terdaftar di Indonesia

TerasJatim.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendorong agar dilakukannya revisi terhadap Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Hingga saat ini terdapat 254.633 organisasi masyarakat (Ormas) yang telah tercatat oleh negara.

Dari jumlah tersebut, 287 diantaranya terdaftar di Kemendagri, di tingkat provinsi 2.477. Selain itu, 1.807 terdaftar di kabupaten/kota, di Kemenlu (Ormas asing) 62, dan Kemenkumham 250.000.

“Jumlah ormas sampai saat ini di Indonesia mencapai 254.633,” jelasnya melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Minggu (04/12).

Namun dari jumlah ormas yang begitu banyak, Tjahjo mempertanyakan perannya bagi negara. Bahkan, ia juga mempertanyakan ormas yang masih eksis hingga saat ini.

“Ini luar biasa banyaknya ormas di Indonesia yang terdaftar. Namun berapa yang eksis membantu, mendukung program negara/pemerintah/masyarakat? Berapa yang pasif alias tidak melakukan apa-apa?” sambungnya.

Selain itu, Tjahjo juga mempersoalkan jumlah ormas yang membawa nama Pancasila serta mengampanyekannya, dan ada yang teriak anti Pancasila.

Dia mengatakan, revisi UU Ormas perlu segera dilakukan. “Perlu adanya revisi UU Ormas setelah selesainya Prolegnas UU Politik dan Penyelenggaraan Pemilu sebagai pilar demokrasi di Indonesia,” tandasnya.  (Her/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim