Ada 2000 Anak Hasil Hubungan Gelap Yang Kini Kesulitan Urus Akta Kelahiran

Ada 2000 Anak Hasil Hubungan Gelap Yang Kini Kesulitan Urus Akta Kelahiran

TerasJatim.com, Surabaya – Sebanyak 2.000 anak di Jawa Timur diyakini sulit mendapatkan akta kelahiran. Pasalnya, mereka adalah anak yang dilahirkan dari hasil hubungan gelap tenaga kerja Indonesia (TKI) selama bekerja di luar negeri.

“TKI yang bekerja di Arab Saudi, Thailand, Taiwan, Malaysia dan Hongkong pulang-pulang bawa anak, lahirnya saja terkadang sembunyi-sembunyi, Mereka tidak surat punya keterangan apapun,” ujar kepala Dinas tenaga kerja, Transmigrasi dan kependudukan Jatim Sukardo

Lanjutnya, Ada beberapa TKW yang mengaku anak itu hasil hubungan gelap dengan majikannya. Ada pula hasil hubungan dengan sesama TKI di negara tersebut.

“Saat ini, 2000 anak ini tersebar di beberapa daerah di Jatim dan masih belum jelas tentang pencatatan sipil mereka dengan akta kelahiran,” ujar Sukardo.

Oleh sebab itu, Disnakertranduk provinsi Jatim mengarahkan agar para TKI wanita tersebut menyertakan surat keterangan atau surat saksi atas kelahiran anak mereka. Dengan surat tersebut mereka dapat pergi ke Dispendukcapil dan menerbitkan surat akta kelahiran untuk anak mereka.

Menurutnya Disnakertransduk Jatim tidak bermaksud mempersulit untuk mendapatkan akta. Pihaknya hanya menyesuaikan aturan yang ditetapkan pemerintah. Idealnya, untuk mengurus akta kelahiran, harus ada surat keterangan lahir, akta nikah, kartu keluarga, dan kartu tanda pengenal orang tua.

Persyaratan itu dipermudah apabila bentuk dokumen yang diterbitkan adalah akta ibu (akta lahir untuk anak dari hasil pernikahan informal). Persyaratannya cukup kartu keluarga, identitas ibu bayi, surat keterangan lahir, dan saksi yang membenarkan peristiwa kelahiran bayi tersebut.

”Hampir sebagian besar TKI yang membawa bayi tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut,” jelas Sukardo.

Karena itu, akta kelahiran maupun akta ibu tidak bisa diterbitkan. Masalah tersebut sudah dilaporkan ke pemerintah pusat. Disnakertransduk Jatim khawatir masa depan 2.000 anak itu rusak. Mereka tidak bisa bersekolah karena tidak memiliki akta kelahiran.

Sukardo menegaskan kasus anak TKI ini berbeda dengan kasus anak orang Indonesia yang menikah dengan warga asing. Perkawinan seperti ini jelas dan resmi serta dicatat di kedua negara sehingga anak hasil pernikahan mereka dapat memiliki akta kelahiran. (Tom/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim