Aborsi, Sepasang Kekasih Ini Nekat Simpan Bayinya di Dalam Jok Motor

Aborsi, Sepasang Kekasih Ini Nekat Simpan Bayinya di Dalam Jok Motor

TerasJatim.com, Mojokerto – Lantaran malu mendapat bayi dari hasil hubungan gelapnya, Dimas Listianto, pria 21 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai satpam di Gresik, dan Cicik Hidayati, wanita 21 tahun, mahasiswi akademi kebidanan di Kediri, nekat menggugurkan kandungannya.

Kedua pelaku ini mengaku telah menjalin hubungan sejak setahun lalu dan telah 7 kali melakukan hubungan badan. Hingga akhirnya, Cicik mengandung 8 bulan.

Lantaran takut perut Cicik semakin membesar, kedua sejoli ini akhirnya mengambil jalan pintas dengan cara menggugurkan kandungannya.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Senin (10/08) lalu di sebua vila di Pacet Mojokerto.

Dengan dalih takut diketahui oleh orang tuanya, kedua pasangan ini sepakat untuk menggugurkan bayi yang telah dikandung selama 8 bulan dengan cara memberi obat penggugur kandungan merk Gastrul. Obat ini didapat kedua pelaku dari seorang teman Cicik yang berprofesi sebagi bidan di Aceh, yang dikirim melalui pos.

“Pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku CH meminum sebanyak 5 butir di vila Pacet. Dan keesokan harinya pukul 10.00 WIB CH mengalami pendarahan dan melahirkan bayi laki-laki yang masih dalam keadaan hidup,” jelas Leo.

Leo menambahkan, oleh pelaku DL, bayi merah yang tak berdosa ini kemudian dibungkus dengan kaos warna biru dan dimasukannya ke dalam jok sepeda motor Yamaha N-Max untuk dibawa ke Puskesmas Gayaman.

Namun lantaran kondisi bayi yang kritis, selanjutnya bayi dirujuk ke RS Gatoel Mojokerto. Namun sayang, bayi tersebut akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Kini atas perbuatannya, kedua pelaku ini telah ditahan di Mapolres Mojokerto untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 77a ayat 1 UU No.35 Tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta Pasal 194 UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim