85 Pemilik Suara Minta KLB PSSI, Apa Jawaban PSSI?

85 Pemilik Suara Minta KLB PSSI, Apa Jawaban PSSI?

TerasJatim.com, Jakarta – Sebanyak 85 pemilik suara Kongres PSSI resmi mengajukan surat permintaan Kongres Luar Biasa atau KLB PSSI. Permintaan itu disampaikan dalam surat pernyataan yang diserahkan langsung kepada Sekjen PSSI Azwan Karim, di Kantor PSSI Pusat, Selasa (03/05) sore.

Mereka secara terbuka meminta PSSI segera menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).

Menurut Manajer Persib Bandung, Umuh Muchtar, voter yang menamakan dirinya sebagai kelompok 85 itu menyatakan, alasan permintaan digelarnya KLB karena PSSI sudah tidak bisa menjalankan organisasi akibat pembekuan yang dijatuhkan oleh Pemerintah dalam hal ini Kemenpora.

Selain itu, tambah  Umuh, status tersangka yang disandang Ketua Umum La Nyalla Mattalitti karena kasus korupsi Kadin Jatim, membuat pemilik suara Kongres PSSI menganggap telah terjadi pelanggaran dalam Statuta PSSI.

“Oleh karena itu kami atas nama klub dan Asprov PSSI, termasuk asosiasi profesi, meminta diselenggarakannya KLB,” ujarnya.

Adapun rincian Kelompok 85 itu adalah 28 Asprov PSSI, 13 Klub ISL, 14 Klub Divisi Utama, 13 klub Divisi Satu, dan 2 Asosiasi pelatih serta pemain.

“Kami menginginkan KLB yang sesuai Statuta PSSI. KLB nanti intinya adalah pergantian seluruh personel Exco,” tuturnya

Soal calon yang akan diusung, Umuh Muchtar, menyatakan Kelompok 85 belum memikirkan. “Siapa saja yang mau jadi calon silakan. Terpenting KLB ini jalan dulu,” ujarnya.

Sementara itu, Sekjen PSSI Azwan Karim yang menerima langsung permohonan tersebut tak mau lantas begitu saja menyepakati permohonan untuk digelarnya KLB.

PSSI menginginkan adanya investigasi lebih dalam terkait permohonan anggotanya tersebut. Pasalnya, PSSI beberapa waktu lalu sudah menerima surat dari anggota untuk menolak adanya KLB.

“Keseluruhan surat ini harus dicek secara detail. Kalau memang sesuai, maka sesuai dengan statuta PSS maka akan kami lakukan,” ungkap Azwan.

Lanjutnya, pembuatan surat itu harus bebas, tidak dalam tekanan dan alasan menginginkan dilaksanakanya KLB harus jelas dan sesuai statuta. (Her/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim