8 Reperda Diusulkan Pemkab Tuban pada DPRD

8 Reperda Diusulkan Pemkab Tuban pada DPRD
Wabup Tuban saat penyampaian usulan 8 Raperda baru pada Rapat Paripurna di DPRD Tuban

TerasJatim.com,Tuban – Dipenghujung tahun 2015 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban telah menyodorkan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tuban.

Paparan 8 Rapreda tersebut langsung disampaikan oleh Wakil Bupati Tuban, Ir. Noor Nahar Husein, dihadapan puluhan anggota DPRD dan sejumlah SKPD di rapat paripurna DPRD Tuban,

Diketahui, 8 Raperda yang disodorkan yakni, tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan kelas III pada RSUD Dr Koesma Tuban, Kawasan Tanpa Rokok, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Tata Tertib Pengambilan Keputsan Musyawarah Desa, Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan, Pendidikan Karakter dan Akhlak Mulia, serta yang terakhir yaitu Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.

Wakil Bupati Tuban, Ir Noor Nahar Husein seusai rapat paripurna ketika dikonfirmasi TerasJatim.com mengatakan, dari 8 Raperda ini dia berharap agar secepatnya untuk dibahas oleh dewan bersama eksekutif.  Minimal yang menjadi perioritas dan harus diselesaikan terdahulu yaitu Raperda tentang Pendidikan Karakter dan Akhlak Mulia.

“Perda yang satu ini harus dipercepat, karena demi mendorong kualitras pendidikan di Tuban menjadi lebih baik.” Ucapnya.

Ia menambahkan, alasan lain Raperda ini segera digarap dan diselesaikan, pasalnya pendidikan di Tuban kini minim menerapkan sikap yang berahklakul karimah. Sehingga, Raperda ini sudah sepatutnya segera diselesaikan bersama, guna terwujudnya pendidikan nasional yang mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa.

“Jika Raperda ini sudah disepakati, maka setiap anggota masyarakat akan memiliki kedudukan dan peran yang sama dalam mendapatkan dan mendukung pendidikan karakter dan akhlak yang mulia.” Terangnya. (Ndi/Jay/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim