7 Orang Anggota Sindikat Pengedar Sabu Digulung Polisi Blitar Kota

7 Orang Anggota Sindikat Pengedar Sabu Digulung Polisi Blitar Kota

TerasJatim.com, Blitar – Jajaran Satnarkoba Pores Kota Blitar Jawa Timur, berhasil menggulung jaringan sindikat pengedar narkotika anta kota.

Mereka masing-masing lima orang sebagai pengedar, yakni Slamet (57), warga Jalan Kerantil Sukorejo Kota Blitar, Hartono (33), warga Jalan Nias Kota Blitar, Yoga (27), warga Jalan Sumatera Kota Blitar, Kasiyanto (43),, warga jalan Kerantil Kota Blitar dan Eko (41), warga Jalan Bali Kota Blitar,

Senentara dua orang sebagai bandar, yakni Arik (39) dan Simon (35), yang keduanya tercatat sebagai warga asal Ngunut Kabupaten Tulungagung.

Ketujuh tersangka ini ditangkap setelah petugas Satnarkoba Polres Kota Blitar meringkus tersangka Slamet yang kedapatan sebagai pengedar di Kota Blitar.

“Dari hasil pengembangan atas tersangka Slamet inilah, diketahui jika barang haram tersebut didapat dari daerah Tulungagung. Dari tangan Slamet kita amankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,57 gram, 1 buah timbangan elektrik, sejumlah uang tunai dan HP yang digunakan untuk bertransaksi,” papar Iptu Huwahilla, Kasat Reskoba Polresta Blitar, Selasa (22/11).

Petugas kemudian mengembangkan kasus Slamet ke wilayah Tulungagung. Dan hasilnya, petugas kembali mengamankan 4 pengedar narkoba beserta dua orang bandar yang berasal dari Tulungagung.

“Dari tangan jaringan ini, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sabu-sabu seberat 10,23 gram, 183 butir pil dobel L, 9 HP, serta uang tunai sebanyak Rp150 ribu,” imbuhnya.

Salah satu bandar, Simon yang merupakan warga Ngunut Tulungagung ini mengaku, ia bertransaksi dengan seorang bandar besar asal Surabaya dengan cara ranjau. Yakni barang ditaruh di sebuah tempat yang sudah ditentukan.

Ia mengaku nekat menjadi bandar sabu-sabu karena usaha tokonya sepi pembeli.

“Saya beli dari bandar pergramnya seharga Rp1,3 juta, kemudian saya jual dengan harga Rp1,4 hingga Rp1,5 juta rupiah,” akunya.

Kini, petugas masih memburu bandar besar asal Surabaya yang memasok barang haram tersebut ke para pengedar.

Sementara para pelaku akan dijerat dengan Pasal UU No 35 Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara. (Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim