6 Januari 2017, Tarif STNK-BPKB Resmi Naik 3 Kali Lipat

6 Januari 2017, Tarif STNK-BPKB Resmi Naik 3 Kali Lipat

TerasJatim.com, Surabaya – Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010, dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017 lusa.

PP terbaru ini akan menaikkan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat hingga 3 kali lipat.

Adapun rinciannya yakni pengesahan STNK kendaraan bermotor, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Untuk tarif biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor dalam aturan lama hanya Rp 50 ribu untuk roda 2, roda 3 dan angkutan umum. Sedangkan dalam PP Nomor 60 tahun 2016, naik menjadi Rp100 ribu per penerbitan. Biaya pengesahan STNK kendaraan roda 4 naik menjadi Rp 200 ribu dari yang awalnya Rp 75 ribu.

Selain itu, biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga naik hampir 3 kali lipat. Dalam aturan lama, biaya penerbitan BPKB kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 80.000, naik menjadi Rp 225 ribu per penerbitan. Sementara biaya penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih dalam aturan lama hanya Rp 100 ribu, naik menjadi Rp 375 ribu per penerbitan.

Tarif penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah juga mengalami kenaikan. Untuk kendaraan roda 2 dari Rp 75 ribu jadi Rp 150 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda 4 menjadi Rp 250 ribu.

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga naik. Jika menurut aturan lama, biaya penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 30 ribu, kini jadi 60.000. Sedangkan biaya penerbitan TNKB kendaraan roda 4 jadi Rp 100 ribu setelah sebelumnya cuma Rp 50 ribu. (Tom/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim