5 Pelaku Kasus Pencabulan di Wilayah Hukum Banyuwangi, Diamankan Polisi

5 Pelaku Kasus Pencabulan di Wilayah Hukum Banyuwangi, Diamankan Polisi
Lima tersangka kasus pencabulan anak di wilayah hukum Polres Banyuwangi diamankan di Mapolres Banyuwangi

TerasJatim.com, Banyuwangi – Kepolisian Resor Banyuwangi Jawa Timur, mengamankan lima orang pelaku pencabulan. Para pelaku yang tega menggagahi anak di bawah umur ini, masing -masing melakukan perbuatan bejatnya di tempat, waktu dan korban yang berbeda.

Kelima tersangka pelaku pencabulan ini, yakni berinisial MA (18) warga Karangharjo, Kecamatan Glenmore. RB (58) warga Desa Grajagan Kecamatan Purwoharjo. JS (23) warga kecamatan Bangorejo. SG (46) warga Desa Aliyan Kecamatan Rogojampi. Serta AS warga Desa Sumber Arum Kecamatan Songgon Banyuwangi.

Sementara korbannya yang rata-rata masih berumur belasan tahun itu diantaranya, berinisial LA (15), AY (15), SA (13), dan NE (14).

MA, salah satu pelaku cabul kepada TerasJatim.com mengatakan, dia mendesak korban yang masih duduk dibangku kelas 2 SMA agar membuktikan
cintanya. Bukti cinta itu harus dilakukan dengan cara melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Karena terbujuk rayuan pelaku, sang korban yang masih ingusan itu kemudian mengiyakan kemauan pelaku. “Saya melakukannya malam hari, di rumah teman yang saat itu sepi,” ungkapnya.

Sementara itu Kapolres Banyuwangi AKBP Budi Mulyanto mengatakan, para pelaku nantinya akan dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak. “Maraknya kasus pencabulan di Banyuwangi, karena pengaruh film porno serta pengaruh minuman keras,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari perbuatan jahat tersebut, diantaranya pakaian yang digunakan oleh pelaku maupun korban, hand phone, sepeda motor, serta barang bukti pendukung lainnya. (Irh/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim