4 Bulan Honor Tak Terbayar, Ratusan Guru Honorer di Blitar Geruduk Kantor Walikota

4 Bulan Honor Tak Terbayar, Ratusan Guru Honorer di Blitar Geruduk Kantor Walikota

TerasJatim.com, Blitar – Sebanyak 371 guru honorer di Kota Blitar Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemkot Blitar, di Jalan Merdeka Kota Blitar, Kamis (27/04) siang.

Aksi ini dipicu keresahan para guru honorer yang tidak menerima honor intensif selama 4 bulan sejak tahun 2017 ini.

“Sejak Januari sampai April tahun ini, kami belum menerima gaji. Padahal di sekolah itu justru guru honorer ujung tombaknya staf pengajar,” kata koordinator aksi, Arif Bahana.

Sambil membawa sejumlah spanduk dan kertas karton yang bertuliskan kalimat-kalimat perjuangan guru honorer untuk mendapatkan hak mereka berupa gaji, aksi berlangsung tertib.

Massa menuntut Walikota Blitar memperhatikan dan memberikan hak guru honorer untuk diberikan secepatnya.

Menurut Arif, keterlambatan pemberian gaji guru honorer karena adanya Permendikbud No 8 tahun 2017. “Pada halaman 52 huruf a itu disebutkan guru honorer wajib mendapatkan surat penugasan dari Pemda dan disetujui Kemendikbud berdasarkan surat usulan dari Dinas Pendidikan Propinsi. Makanya pihak sekolah takut membayar gaji kami, karena status kami yang belum ada payung hukumnya,” katanya.

Massa kemudian ditemui oleh Walikota Blitar, Moch Samanhudi Anwar.

Dalam penjelasan singkatnya, Samanhudi menyatakan, jika ada kesalahan persepsi pihak sekolah terhadap Permendikbud No.8 tahun 2016 itu.

“Saya tidak menyalahkan siapa-siapa, karena memang ada juknis baru. Dan masalah ini terjadi di seluruh Indonesia karena sekolah takut dengan Permendikbud No 8/ 2017 itu. Selama ini ada kesalahan pemahaman aturan. Khususnya dalam huruf a, itu diperuntukkan bagi guru honorer setingkat SMA pasca pengelolaannya diambil alih Pemprov. Sementara untuk guru honorer SD sampai SMP bisa dibayarkan dengan dana BOS,” paparnya.

Dalam pasal 1 ayat 3 Permendikbud No 8/2017 diatur bahwa dana BOS diperbolehkan untuk membayar gaji tenaga honorer dengan catatan tidak boleh lebih dari 15%.

Untuk itu Samanhudi memberanikan diri menginstruksikan pihak sekolah secepatnya mencairkan dana BOS untuk membayar gaji para guru honorer tersebut.

“Mei nanti harus dirapel empat bulan. Itu hak mereka, agar bisa maksimal memberikan pendidikan bagi anak-anak kita,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Samanhudi juga menyatakan, untuk mengantisipasi aturan terkait status para guru honorer. Tahun depan semua guru honorer harus mendapatkan SK Walikota.

“Saat ini masih sekitar 50% yang sudah dapat SK saya. Tahun depan, semua guru honorer harus mendapat SK Walikota agar payung hukum mereka jelas saat mendapatkan haknya,” tegasnya.

Setelah mendapat penjelasan walikota, massa menyambut sorak sorai dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Sekitar pukul 11.00 WIB, massa membubarkan diri dengan tertib. (Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim