3 Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Raskin di Sumenep Akan Disidangkan di Surabaya

3 Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Raskin di Sumenep Akan Disidangkan di Surabaya
Kasi Pidsus Kejari Sumenep Herpin Hadat. (Doc: Koran Madura/Junaidi)

TerasJatim.com, Sumenep – Kasus dugaan penyimpangan beras untuk masyarakat miskin (raskin) di Desa Pakondang Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep Madura yang ditangani Kejaksaan Negeri setempat, akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya, Kamis (18/01).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep Herpin Hadad menjelaskan, tiga tersangka masing-masing MU, MB dan RTF yang semula ditahan di Rutan Klas II B Sumenep, kini sudah dipindahkan ke Rutan Klas I Surabaya di kompleks Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

“Kami sudah limpahkan kasus dugaan penyelewengan raskin di Desa Pakondang, sekalian dengan ketiga tersangkanya. Hal tersebut untuk memperlancar proses persidangan nanti,” papar Herpin.

Menurutnya, kasus yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 210 juta lebih itu sudah P21 atau rampung pada tanggal 9 Januari lalu.

Dalam menjerat ketiga tersangka tersebut kejaksaan menjerat para tersangka dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Koruspsi yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999.

Saat ini lanjut Herpin, pihaknya masih menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor Surabaya. “Ya sekarang kami tinggal nunggu jadwal sidang saja,” tukasnya.

Diketahui, kasus dugaan penyelewengan raskin di Desa Pakondang Kecamatan Rubaru tersebut terjadi pada tahun 2016 lalu. Dari hasil pengembangan, penyidik kejaksaan setempat akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur Satker Bulog di wilayah Kecamatan Rubaru Sumenep. (Isk/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim