3 Nama WNA Tercatat di DPT Pemilu Kota Madiun

3 Nama WNA Tercatat di DPT Pemilu Kota Madiun

TerasJatim.com, Madiun – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun menerima surat rekomendasi dari Bawaslu terkait 3 nama Warga Negara Asing (WNA) yang tercatat di DPT Pemilu 2019.

Menurut Komisioner KPU Kota Madiun, Wisnu Wardhana, pihaknya telah menerima surat tersebut pada, Selasa (05/03/19).

Wisnu menjelaskan, terkait adanya 3 nama WNA yang masuk di DPT Pemilu, pihaknya akan melakukan pencoretan dan nama yang dimaksud langsung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Menurut Wisnu, saat petugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data beberapa waktu lalu, nama yang bersangkutan muncul karena ada ikatan pernikahan dengan Warga Negara Indonesia (WNI).

“Sekarang pun dicoret, apalagi ditambah dengan rekomendasi dari Bawaslu. Itu malah lebih menguatkan,” katanya.

Wisnu menambahkan, sesuai Pasal 1 UU No.7/2017 tentang Pemilu, WNA tidak berhak memilih pada hajatan Pemilu 17 April nanti, meski sudah mengantongi KTP elektronik (e-KTP).  Tak hanya soal WNA, sampai saat ini KPU juga masih melakukan penelitian terkait kegandaan maupun data-data bersifat anomali yang perlu diperbaiki.

Diketahui, satu dari tiga nama WNA yang tercatat di DPT Pemilu Kota Madiun yakni Nordin Bin Amat (62), kelahiran Johor, Malaysia. Yang bersangkutan menikah dengan salah seorang warga Kota Madiun dan saat ini berdomisili di Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. (Bud/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim