3 Nama Kandidat Sekda Kota Madiun Definitif Masih di Kemendagri

3 Nama Kandidat Sekda Kota Madiun Definitif Masih di Kemendagri

TerasJatim.com, Madiun – Aturan baru terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (sekda) cukup panjang. Tak hanya mendapat persetujuan dari Gubernur, aturan terbaru juga mengamanatkan agar jabatan Sekda harus mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dampaknya, jabatan Sekda Kota Madiun yang kini diisi seorang Pj Rusdiyanto tidak terbatas waktu. Padahal sesuai Peraturan Presiden No. 3/2018, Penjabat Sekda hanya berlaku maksimal 3 bulan.

Rusdiyanto, saat ini merangkap jabatan sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun.

Terkait hal itu, Walikota Madiun, Sugeng Rismiyanto mengatakan, saat ini jabatan sekda sementara masih dijabat Rusdiyanto. Hal ini sesuai surat keputusan yang dikeluarkan Gubernur Jatim Soekarwo. Berdasarkan informasi, proses pengajuan sekda sekaligus pelantikan definitif masih tertahan di Kemendagri.

“Untuk pengajuan sekda itu cukup panjang ya untuk aturan yang baru ini, karena harus mendapat persetujuan dari Kemendagri dan sekarang kita masih nunggu,” ungkap Sugeng Rismiyanto, Kamis (23/08).

Diketahui, proses seleksi sekda yang dilakukan tim seleksi beberapa waktu lalu telah menghasilkan 3 kandidat calon sekda. Ketiganya yakni Rusdiyanto (Kepala BPKAD), Suyoto (Kepala Dinas Tenaga Kerja) dan Gaguk Hariyono (Kepala Dinas Perdagangan).

“Yang jelas tiga nama itu sudah kami ajukan ke Mendagri. Harapannya secepatnya bisa disetujui untuk pelantikan sekda definitif,” tandas Sugeng. (Bud/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim