3 Kali Setubuhi Korbannya, Pria Pemilik Konter HP di Kanor Bojonegoro Dibui

3 Kali Setubuhi Korbannya, Pria Pemilik Konter HP di Kanor Bojonegoro Dibui

TerasJatim.com, Bojonegoro – Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro Jatim, mengamankan seorang pria berinisial RP (28), warga Desa Palembon Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, yang diduga sebagai pelaku persetubuhan terhadap gadis di bawah umur, yang dilakukakannya di konter HP miliknya di Desa Samberan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang juga gadis warga Kecamatan Kanor, yang saati ini baru berusia 17 tahun sebanyak tiga kali.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto menuturkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan orang tua korban, bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap putirnya sebanyak tiga kali, pada bulan Mei tahun 2014, Oktober tahun 2014, dan bulan April tahun 2015.

“Menurut pengakuan korban yang juga diakui pelaku, aksi persetubuhan tersebut semuanya dilakukan di konter HP milik pelaku di Desa Samberan Kecamatan Kanor,” ungkap AKP Sujarwanto, senin (29/05).

AKP Sujarwanto menambahkan, kejadian bermula pada sekitar awal tahun 2012 lalu, saat korban datang konter HP milik pelaku untuk membeli pulsa. Selanjutnya pelaku sering mengirim SMS kepada korban dengan kata-kata rayuan kepada korban, hingga akhirnya keduanya berpacaran.

Selanjutnya pada sekitar bulan Mei 2014, pelaku meminta korban untuk datang ke konternya. Saat itulah, pelaku merayu dan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan. “Perbuatan persetubuhan tersebut berlanjut sampai tiga kali,” imbuhnya.

Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa kerudung pink, gamis motif kotak-kotak warna biru dongker, sebuah ponsel Blacberry warna putih, sebuah jam tangan, baju batik warna hijau lengan panjang serta baju lengan panjang warna merah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (Ev/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim