3 Juta Pil Koplo dan 4 Orang Tersangka Diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya

3 Juta Pil Koplo dan 4 Orang Tersangka Diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya

TerasJatim.com, Surabaya – Jajaran Satreskoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan tiga juta pil koplo di kompleks Perumahan Citraland, Lakarsantri Surabaya.

Selain menyita jutaan butir pil berbahaya tersebut, polisi juga mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan kasus tersebut.

Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin menuturkan, pengungkapan kasus tersebut  berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah sekitar Jalan Banyu Urip sering digunakan sebagai ajang transaksi pil koplo. Dari informasi itu, anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah di jalan Banyu Urip, pada Selasa (07/11) malam sekitar pukul 19.00 WIB, polisi menemukan 450 ribu pil koplo. Namun sang penghuni rumah tak berada di lokasi. Petugas pun melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap pemilik rumah tersebut di wilayah Sidoarjo.

“Sepasang suami istri, Sugeng (47) dan Siti (40) di tangkap di daerah Wonoayu Kabupaten Sidoarjo” kata Kapolda yang didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes M. Iqbal, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera dan Kabid Propam Kombes Indra Jafar, Kamis (09/11).

Dari penangkapan terhadap kedua pasutri ini, polisi kemudian menemukan lima ribu butir pil koplo yang disimpan di sebuah kardus. Selain itu juga diamankan 2 buah buku tabungan, dan sebuah buku catatan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, polisi kembali menemukan banyak pil koplo yang disembunyikan di salah satu rumah tersangka lainnya.

“Pil koplo ini juga disembunyikan di rumah Saniman (46), yang merupakan kakak ipar dari tersangka Sugeng. Di tempat ini ditemukan 1 karton kardus berisikan lima ribu butir Carnophen,” imbuh orang nomor satu di jajaran kepolisian Jawa Timur itu.

Dalam penyelidikan lanjutan, petugas menangkap satu orang lagi, yakni Subagiono (37), yang bertindak sebagai kurir. Dari situ polisi kemudian melakukan penggeledehan di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Citraland Surabaya.

Di tempat ini petugas menyita 63 karton berisikan sekitar 2,6 juta butir carnophen, dua drum berisikan 100 butir pil carnopen dan 1 mesin produksi untuk alat pres. Jadi total pil carnophen yang diamankan menjadi barang bukti sekitar 3 juta butir.

Kepada polisi, Sugeng, salah satu tersangka mengaku, jika dirinya baru dua bulan melakukan aktivitas mengedarkan obat-obatan terlarang atau pil koplo dalam jumlah besar tersebut.

“Rencananya, barang terlarang sebanyak 3 juta lebih pil koplo itu akan diedarkan di berbagai daerah di Indonesia, di antaranya Jawa Timur dan luar Jawa,” pungkas Kapolda. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim