3 Bandar Besar Sabu dan Ekstasi Ditangkap, 1 Diantaranya Ditembak

3 Bandar Besar Sabu dan Ekstasi Ditangkap, 1 Diantaranya Ditembak

TerasJatim.com, Surabaya – Setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan, jajaran Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya, berhasil membongkar peredaran narkoba berskala besar di Surabaya Jawa Timur.  Petugas berhasil menciduk tiga orang yang duduga sebagai bandar besar narkoba di Surabaya.

Bahkan, salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat akan diringkus.

Dari penangkapan itu, setidaknya polisi berhasil menyita 5 kilogram sabu yang sudah dikemas dalam enam kantong plastik besar, 7.186 butir ekstasi yang terbagi dalam 14 kantong plastik, satu unit timbangan elektronik, empat bendel klip kosong, satu alat press plastik, tiga unit ponsel dan tiga buku catatan transaksi.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Roni Faisal menjelaskan, petugas kali pertama meringkus M Faruk (27), warga Sawah Pulo Tengah Surabaya dengan barang bukti berupa 2 kilogram sabu-sabu pada 15 Januari kemarin.

Dari penangkapan itu, petugas mengembangkan kasusnya di Apartemen Puncak Permai dan menangkap Asep Muhammad Sidiq (21) dan Adi Prasetyo (23), keduanya warga asal Bandung Jawa Barat.

Saat akan ditangkap, Asep berusaha melawan petugas dan terpaksa kaki kanannya dihadiahi dengan timah panas.

“Untuk mengungkap kasus ini, kami melakukan penyelidikan selama dua bulan dengan cara undercover buy dan menangkap para tersangka. Untuk barang-buktinya, semua kita sita dari tempat lain, yaitu di Apartemen Water Palace Tower F, di kamar 1816,” terang Roni Faisal, Selasa (17/1).

Kepada petugas ketiganya mengaku sudah mengedarkan barang-barang haram itu selama enam bulan. Peredarannya bukan hanya di Surabaya saja, tetapi beberapa daerah di wilayah Jawa Timur.

Dalam kurun waktu enam bulan di Surabaya, mereka sudah tiga kali mendatangkan barang-barang haram itu dari Bandung. “Yang pertama 3,5 Kg sabu, kemudian 7 Kg dan yang terakhir 9 Kg. Sedangkan untuk ekstasi sisa dari peredaran sebelumnya,” aku Asep kepada petugas.

Tersangka juga mengaku, hanya melayani pembelian di atas 50 gram sabu. Per gramnya, tersangka menjual Rp 1 juta. Sedangkan ekstasi, per butirnya dibanderol Rp 500 ribu.

“Di transaksi yang ketiga ini, tersangka sudah menjual 4 Kg sabu. Dan yang kita sita ini, tinggal enam kantong plastik besar dengan total ada sekitar 5 Kg sabu. Sementara ekstasinya ada 7.186 butir,” tambah Kanit III Reskoba Polrestabes Surabaya, AKP Suhartono.

Polisi menduga, barang-barang tersebut berasal dari Malaysia. “Ada nama-nama lain yang sudah kita kantongi. Tersangka ini merupakan jaringan internasional, ada dugaan narkobanya dari Malaysia,” terang Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol M Iqbal.

Untuk sementara, lanjut Iqbal, dari pengakuan tersangka, barang-barang ini didatangkan dari Bandung. Polisi masih akan mengembangkan, karena masih ada tersangka lain.

“Kami akan meminta bantuan Bareskrim Polri untuk menangkap para tersangka lainnya,” sambung pria yang juga pernah menjabat sebagai Kasatlantas Polrestabes Surabaya ini.

Iqbal mengungkapkan, bukan hanya Apartemen Puncak Permai yang dijadikan tempat tinggal sementara oleh Asep dan Adi. Sekitar enam bulan lalu, keduanya juga menyewa apartemen elite di kawasan Pakuwon Indah, yaitu Water Palace Tower F.

“Satu apartemen (Puncak Permai) digunakan sebagai tempat tinggal sementara. Tersangka sudah enam bulan di Surabaya. Satu apartemen lagi, yaitu di Water Palace Tower, kamar 2816, digunakan sebagai tempat persembunyian atau safe house,” terang Iqbal.

Selain sebagai tempat persembunyian, Apartemen Water Palace juga difungsikan sebagai gudang penyimpanan narkoba. “Kedua tersangka juga menyimpan semua narkobanya, baik sabu maupun ekstasi di apartemen ini (Water Palace). Di tempat ini, dua tersangka juga mengemas semua narkobanya di dalam kantong plastik,” papar Iqbal.

“Untuk sabu, tersangka mengemasnya ke dalam kantong plastik minimal 1 ons. Sedangkan untuk pil ekstasi setiap kantongnya berisi 100 butir,” sambungnya.

Kini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mendapatkan nama pemasok dan jaringannya.

Ketiga tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim